Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Ungkap Modus WNA Punya Tanah di Bali Lewat Nama Palsu & Pernikahan

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 22 November 2025 | 10:56 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe  - Humas DPR -
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Denpasar, Legislator - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah praktik penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) di Bali. 
 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan, mulai dari pencatutan nama warga lokal hingga pernikahan dengan masyarakat setempat.
 

“Tidak sedikit perilaku orang asing ‘memperistrikan orang Bali’ atau memakai orang lain untuk mewakili kepemilikannya,” kata Taufan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Denpasar, Bali, Jumat (21/11/2025).
 

Modus Nominee dan Pernikahan untuk Kepemilikan Tanah
 

Taufan menjelaskan, banyak WNA yang tidak dapat memiliki tanah secara langsung menggunakan warga lokal sebagai nominee atau menikahi warga setempat agar kepemilikan tanah dapat dicatat atas nama pasangan WNI. Hal ini membuat tanah yang sejatinya milik asing tampak seolah-olah dimiliki WNI.
 

Ia meminta Kementerian ATR/BPN menyusun formulasi regulasi yang kuat dan ketat untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan. 

“Jangan ada kamuflase bahwa tanah itu milik warga negara asing tapi memakai nama orang lain. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
 

Dorong Reformasi Sistem Hukum Pertanahan
 

Taufan menegaskan bahwa reforma agraria ke depan perlu mempertimbangkan fenomena ini. 

“Saya rasa memang sudah harus dipikirkan ke depan bagaimana tampilan reforma agraria itu. Fungsi pelayanan agraria di bidang pertanahan memang harus selektif,” ujarnya.
 

Terkait kemungkinan penarikan kembali tanah-tanah yang telah terlanjur dikuasai asing, Taufan menilai hal tersebut tetap dimungkinkan. “Semuanya bisa saja, kenapa tidak? Kita ini negara hukum. Ini fenomena bahwa sistem hukum pertanahan kita memang dari waktu ke waktu harus dibenahi,” ujarnya.
 

Komitmen Perbaikan Regulasi
 

Taufan menambahkan, Komisi II DPR akan terus mendorong pembenahan regulasi pertanahan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kita membutuhkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” tutupnya.
 

Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah oleh WNA dan melindungi hak-hak masyarakat lokal di Bali.rajamedia

Komentar: