DPR Tegaskan UU HPP Tak Langgar Konstitusi, Kenaikan PPN 12 Persen Sah dan Terukur

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – DPR RI memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah langkah sah, terukur, dan sesuai UUD 1945.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/7/2025), dalam sidang pengujian materi perkara nomor 11/PUU-XXIII/2025.
Abdullah hadir menyampaikan keterangan resmi DPR atas permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU HPP yang diajukan oleh pemohon terkait Pasal 4A dan Pasal 7 UU PPN yang telah diubah dalam UU HPP.
Konsolidasi Fiskal dan Kepastian Hukum
“UU HPP merupakan kebijakan fiskal konsolidatif, untuk perbaikan defisit dan peningkatan tax ratio,” jelas Abdullah.
Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN ke 12% per 1 Januari 2025 adalah langkah rasional demi keberlanjutan fiskal nasional. Rentang tarif PPN 5%-15% justru memberi fleksibilitas fiskal sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
Tidak Bebani Masyarakat
Terkait kekhawatiran masyarakat, DPR menegaskan bahwa barang dan jasa tertentu seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan bahan pokok tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, bukan dikenakan.
“Fasilitas ini tidak menaikkan harga, karena pada dasarnya tidak ada PPN yang dibayarkan masyarakat. Jadi, tidak ada alasan menyatakan kebijakan ini membebani konsumen,” ujar Abdullah.
Bahkan, lanjut dia, kebijakan pembebasan ini dituangkan dalam PP 49 Tahun 2022 yang menjadi instrumen sah berdasarkan delegasi kewenangan dari UU PPN jo. UU HPP.
DPR Tetap Awasi
DPR menegaskan, seluruh kebijakan tarif tetap dalam pengawasan DPR, termasuk dalam pembahasan Rancangan APBN setiap tahun melalui panja-panja yang dibentuk oleh Komisi XI.
“Prosesnya tetap transparan dan akuntabel. Tidak ada pelanggaran konstitusi dalam ketentuan tarif PPN yang ada,” tegas Abdullah.
Kesimpulan DPR: Permohonan Tidak Berdasar
Atas dalil pemohon yang menyebut pengaturan tarif PPN menyebabkan ketidakpastian hukum dan melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, DPR menyatakan hal itu tidak berdasar.
“Kami minta Majelis Hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Abdullah dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senayan, Jakarta.
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Otomotif | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu