DPR-Pemerintah Sepakati RUU Kepariwisataan: Pendidikan Jadi Fokus Utama

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kesepakatan ini menegaskan pentingnya penguatan aspek pendidikan dalam pembangunan sektor pariwisata nasional.
Redaksi Pasal Disempurnakan
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapat akhir mini dan menandatangani draf RUU sebelumnya. Namun, terdapat satu perubahan redaksional yang disepakati dalam rapat hari ini, yakni pada Pasal 52B.
“Semula berbunyi pendidikan tinggi terapan di bidang pariwisata. Setelah dievaluasi, disepakati menjadi pendidikan tinggi di bidang pariwisata. Perubahan ini membuat aturan lebih fleksibel dan bisa berlaku luas,” jelas Saleh dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Hasil Kerja Bersama DPR dan Pemerintah
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Menteri Pariwisata beserta jajaran. Saleh menegaskan bahwa revisi ketiga UU Kepariwisataan merupakan buah kerja kolektif antara DPR dan pemerintah untuk memperkuat sektor pariwisata.
“Revisi ini adalah prestasi bersama dalam memperkuat landasan hukum pembangunan pariwisata nasional,” ujarnya.
Pariwisata Berkelanjutan
Legislator Fraksi PAN itu menutup rapat dengan apresiasi atas kolaborasi semua pihak. Ia menekankan bahwa payung hukum baru ini diharapkan mampu mendorong pariwisata Indonesia agar lebih berkelanjutan dan berdaya saing.
“Kita ingin undang-undang ini benar-benar menjadi dasar kuat dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan,” pungkas Saleh.
Daerah 5 hari yang lalu

Nasional | 3 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu