Revolusi Indonesia: Menuju Negara Berdaulat dari Desa
RAJAMEDIA.CO - SETELAH 81 tahun merdeka, Indonesia perlu berani bertanya kembali: kemerdekaan ini sebenarnya didesain untuk siapa? Untuk melahirkan segelintir elite baru, mengganti rakyat terjajah menjadi sekadar amtenar dalam negara sendiri, atau menghadirkan kemerdekaan yang benar-benar dinikmati 100 persen rakyat? Pertanyaan tentang makna kemerdekaan yang lama disuarakan Tan Malaka tetap relevan dibaca hari ini. Sebab, kemerdekaan politik belum otomatis menjadi kedaulatan rakyat ketika birokrasi berlapis, kewenangan tumpang tindih, biaya politik mahal, ketimpangan fiskal, dan jarak pelayanan masih membuat negara terasa jauh dari kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Indonesia perlu meninjau kembali cara negara bekerja. Negara harus kuat menjaga persatuan dan urusan strategis nasional, tetapi kekuasaan pembangunan harus sedekat mungkin dengan rakyat. Gagasan membangun Indonesia dari desa memiliki akar dalam pemikiran para pendiri bangsa: Natsir memberi fondasi NKRI, Sjahrir memberi fondasi demokrasi dan pembatasan kekuasaan, sedangkan Hatta memberi arah demokrasi ekonomi, koperasi, dan penguatan pemerintahan lokal. Dari sana lahir satu agenda: NKRI untuk persatuan, demokrasi untuk rakyat, kabupaten/kota untuk otonomi, dan desa sebagai basis
Revolusi Birokrasi: Menguatkan NKRI, Mendekatkan Kekuasaan
Revolusi birokrasi dirancang untuk mengubah cara NKRI bekerja. Mosi Integral Natsir menunjukkan bahwa persatuan merupakan fondasi negara, tetapi persatuan tidak identik dengan penyeragaman. Sjahrir mengingatkan bahwa demokrasi harus menghadirkan kebebasan, kesetaraan, kemanusiaan, dan pembatasan kekuasaan. Hatta memberi arah pada penguatan pemerintahan lokal dan demokrasi ekonomi. Karena itu, persatuan, demokrasi, dan otonomi harus dipandang sebagai tiga kaki yang menopang negara yang sehat.
Kabupaten/kota menjadi daerah otonom utama sekaligus poros pelayanan publik dan pembangunan lokal. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi, perizinan, dan pelayanan publik lainnya ditempatkan sedekat mungkin dengan masyarakat sesuai pembagian kewenangan nasional. Desa menjadi basis pemerintahan masyarakat, partisipasi, pemberdayaan, dan ekonomi lokal. Prinsipnya adalah subsidiaritas: urusan yang dapat diselesaikan di tingkat bawah tidak perlu ditarik ke atas, sedangkan pemerintah pusat berkonsentrasi pada urusan strategis nasional dan menjamin standar serta keadilan antardaerah.
Konsekuensinya, provinsi ditata sebagai wilayah administratif, bukan lagi daerah otonom politik. DPRD Provinsi ditiadakan. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan daerah dipusatkan pada kabupaten/kota sebagai poros otonomi. Gubernur menjadi wakil Pemerintah Pusat yang mengoordinasikan kepentingan lintas kabupaten/kota, memastikan standar pelayanan nasional, serta menangani persoalan yang melampaui batas satu daerah. Struktur provinsi dirampingkan agar tidak menjadi lapis politik dan birokrasi tambahan. Bukan negara yang diperkecil, melainkan jarak antara negara dan rakyat yang diperkecil.
Pengurangan satu lapis politik harus diimbangi penguatan representasi wilayah di tingkat nasional. Karena itu, DPD perlu direformasi menjadi kamar teritorial yang kuat, dengan kewenangan legislasi, pengawasan, dan anggaran yang lebih substantif dalam urusan yang berkaitan dengan daerah. DPR merepresentasikan rakyat berdasarkan jumlah penduduk, sedangkan DPD merepresentasikan Indonesia berdasarkan wilayah. Dengan demikian, kepentingan daerah tidak hilang ketika DPRD Provinsi ditiadakan, tetapi memperoleh kanal konstitusional yang lebih kuat di tingkat nasional.
Revolusi Ekonomi: Desa sebagai Basis Kedaulatan
Kedaulatan politik membutuhkan fondasi ekonomi. Desa harus bergerak dari objek menjadi subjek pembangunan dengan peta potensi yang jelas: pangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan, pariwisata, teknologi, hingga energi terbarukan. Prinsip One Village One Product (OVOP) dapat digunakan untuk mengembangkan produk unggulan berdasarkan kekuatan lokal. Pelajaran Jepang menunjukkan bahwa produk lokal dapat menembus pasar luas apabila kualitas, nilai tambah, merek, dan akses pasar dibangun secara serius.
Koperasi menjadi pengungkit utama. Dalam semangat pemikiran Hatta, koperasi bukan sekadar badan hukum, melainkan instrumen demokrasi ekonomi agar rakyat memiliki posisi dalam produksi dan distribusi. Koperasi desa menyediakan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan pascapanen, penyimpanan, standardisasi, dan pemasaran. Kecamatan menjadi simpul konsolidasi dan distribusi, sedangkan kabupaten/kota menyediakan jalan produksi, irigasi, internet, fasilitas pengolahan, sertifikasi, dan akses pasar. Terbentuklah rantai nilai desa–kecamatan–kabupaten/kota–pasar nasional dan global.
Kedaulatan ekonomi juga menuntut pembaruan fiskal. Kabupaten/kota sebagai poros pelayanan harus memiliki sumber daya yang memadai. Dalam konteks pajak kendaraan, UU HKPD telah membuka arah baru melalui Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai pajak kabupaten/kota sejak 5 Januari 2025, sementara PKB dan BBNKB sendiri tetap merupakan pajak provinsi. Reformasi berikutnya perlu mengkaji penguatan lebih lanjut kapasitas fiskal kabupaten/kota, termasuk optimalisasi penerimaan yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi lokal, disertai transfer pemerataan agar daerah berkapasitas rendah tidak semakin tertinggal. Kewenangan harus diikuti sumber daya; sumber daya harus diikuti akuntabilitas.
Revolusi Manusia: Mengakar di Desa, Mendunia
Semua perubahan akhirnya kembali kepada manusia. Pendidikan harus menjadi jembatan antara akar lokal dan kompetensi global. Pada SD-SMP, standar nasional perlu diperkaya muatan lokal yang relevan dengan kehidupan: lingkungan, pangan, pertanian, koperasi, kewirausahaan, teknologi digital, dan peta ekonomi desa. Pada jenjang SMA, kecamatan menjadi simpul pemerataan pendidikan akademik, sedangkan SMK dikembangkan berdasarkan kebutuhan ekonomi lokal. Praktisi, dunia usaha, koperasi, perguruan tinggi, dan industri masuk ke ekosistem pembelajaran agar pendidikan menghasilkan manusia yang mampu bekerja sekaligus menciptakan pekerjaan.
Gagasan ini memiliki dukungan dari teori dan pengalaman dunia. Prinsip subsidiaritas dan teori fiscal federalism menegaskan pentingnya pembagian kewenangan dan sumber daya sesuai kapasitas setiap tingkat pemerintahan. Elinor Ostrom menunjukkan bahwa tata kelola dapat berlangsung melalui banyak pusat keputusan yang saling bekerja sama. Jepang memberi pelajaran melalui OVOP, Prancis melalui sistem prefektur, dan India melalui penguatan pemerintahan lokal pedesaan. Semua itu bukan cetak biru yang harus disalin, melainkan bahan belajar untuk merancang institusi Indonesia sendiri.
Perubahan harus dilakukan secara konstitusional, bertahap, dan terukur. Jika penataan provinsi, penghapusan DPRD Provinsi, atau perubahan mekanisme pengisian gubernur mengubah ketentuan UUD 1945, amendemen harus dikaji secara terbuka dan hati-hati. Sesudahnya diperlukan penataan UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, pembagian kewenangan, aparatur, aset, dan fiskal. Simulasi, proyek percontohan, uji publik, dan evaluasi harus mendahului penerapan nasional. Ukurannya bukan banyaknya regulasi baru, melainkan apakah pelayanan menjadi lebih cepat, biaya pemerintahan lebih rendah, ekonomi desa tumbuh, kesenjangan menyempit, dan rakyat semakin berdaya.
Pada akhirnya, Revolusi Indonesia adalah revolusi cara berpikir tentang negara. Natsir memberi fondasi persatuan melalui NKRI; Sjahrir memberi fondasi demokrasi dan pembatasan kekuasaan; Hatta memberi arah demokrasi ekonomi, koperasi, dan penguatan pemerintahan lokal. Dari sana lahir satu agenda: NKRI tetap satu, demokrasi diperluas, provinsi dirampingkan tanpa DPRD, kabupaten/kota diperkuat sebagai daerah otonom, dan desa dijadikan basis kedaulatan sosial-ekonomi. Indonesia tidak membutuhkan negara yang semakin besar untuk menjadi negara yang semakin kuat. Kita membutuhkan negara yang hadir tanpa mendominasi, pemerintah yang efektif tanpa menjadi gemuk, ekonomi rakyat yang berdaulat, dan manusia yang mengakar sekaligus mendunia. Dari desa kita bangun Indonesia; dari Indonesia kita tegakkan kedaulatan.
Penulis: Ketua KOPMA IAIN Jakarta 1997–1998
RAJA MEDIA - Opini 2026.![]()
Otomotif | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu