Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dualisme Pimpinan PPP! Yusril Tegaskan Pemerintah Netral

Laporan: Firman
Senin, 29 September 2025 | 14:46 WIB
Agus Suparmanto (kiri) dan  Muhamad Mardiono (kanan) saling mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP. - Repro -
Agus Suparmanto (kiri) dan Muhamad Mardiono (kanan) saling mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP. - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan memihak kubu manapun dalam dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah mencari ketua umum baru.
 

Pemerintah Wajib Objektif
 

Yusril menegaskan pemerintah berkewajiban bersikap objektif. Ia memastikan tak ada intervensi dalam urusan rumah tangga partai.
 

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai manapun,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
 

Hati-hati Saat Sahkan Pengurus
 

Yusril menjelaskan, pemerintah tetap akan berhati-hati saat mengesahkan susunan pengurus baru partai. Namun, hal itu bukan berarti pemerintah akan ikut campur.
 

“PPP bisa segera mendaftarkan susunan pengurus ke Kementerian Hukum bila ketua umum sudah diputuskan. Berkas itu nantinya akan dikaji sesuai norma hukum yang berlaku,” ujarnya.
 

Konflik Internal Jadi Penghambat
 

Menurut Yusril, pemerintah tidak bisa mengesahkan kepengurusan partai jika masih terjadi konflik internal.
 

“Jika terjadi konflik, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru. Pemerintah akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai,” tegasnya.
 

Putusan Mahkamah Partai Jadi Kunci
 

Yusril menyebut, dokumen yang bisa meyakinkan pemerintah adalah putusan mahkamah partai. Selain itu, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap juga dapat digunakan sebagai dasar pengesahan kepengurusan.rajamedia

Komentar: