Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Keberlanjutan JKN Harus Berjalan Beriringan dengan Keadilan Sosial

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 14 November 2025 | 09:47 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat membacakan kesimpulan rapat di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat membacakan kesimpulan rapat di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Komisi IX DPR RI menekankan bahwa keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus seimbang dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh peserta, khususnya masyarakat tidak mampu. 
 

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
 

Penghapusan Tunggakan Perlu Diatur dengan Regulasi Jelas
 

Komisi IX mendorong agar kebijakan penghapusan tunggakan dan penyesuaian iuran JKN dilakukan secara cermat, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyatakan bahwa langkah penghapusan tunggakan iuran perlu segera diatur melalui regulasi dan petunjuk teknis yang jelas.
 

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan bersama DJSN, Dewas, dan BPJS Kesehatan segera mengeluarkan regulasi untuk penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang nonaktif dan terbukti tidak mampu, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan harus tepat sasaran," ujar Nihayatul dalam pembacaan kesimpulan rapat.
 

Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Harus Hati-hati dan Akuntabel
 

Selain mendorong kebijakan penghapusan tunggakan, Komisi IX juga menyoroti pentingnya pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara hati-hati dan akuntabel. Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa penyesuaian besaran iuran boleh dilakukan asalkan tidak menurunkan kualitas manfaat layanan bagi peserta.
 

"DJSN secara hati-hati mengkaji tindakan khusus dalam menjaga Dana Jaminan Sosial Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian besaran iuran, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa menurunkan kualitas manfaat program JKN," tutur Nihayatul.
 

Perlu Strategi Tingkatkan Kolektibilitas Iuran
 

Dalam aspek pembiayaan, Komisi IX meminta BPJS Kesehatan memperkuat strategi peningkatan kolektibilitas iuran melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada peserta. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi tunggakan dan menjaga stabilitas dana jaminan sosial.
 

"BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kolektibilitas iuran peserta melalui intensifikasi edukasi dan kunjungan langsung oleh petugas dan kader JKN," bunyi kesimpulan rapat tersebut.
 

Pendampingan Fasilitas Kesehatan Jadi Fokus Penting
 

Komisi IX juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit, agar proses pengajuan dan pembayaran klaim berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pelayanan tidak terganggu akibat keterlambatan klaim.
 

"BPJS Kesehatan melakukan pendampingan kepada fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit, agar proses pengajuan klaim berjalan sesuai ketentuan, sehingga klaim dapat dibayarkan tepat waktu dan tidak terjadi penolakan klaim," tegas kesimpulan rapat.
 

Kualitas Layanan Jadi Prasyarat Penyesuaian Iuran
 

DPR menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian iuran hanya dapat diterima publik jika disertai indikator peningkatan mutu layanan yang terukur. Kualitas pelayanan kesehatan menjadi syarat mutlak agar peserta merasakan manfaat nyata dari program jaminan sosial.
 

"Komisi IX DPR RI mendesak DJSN dalam melakukan kajian penyesuaian besaran iuran JKN memastikan bahwa ada indikator peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN," kata legislator yang akrab disapa Ninik tersebut.
 

Rapat kerja ini juga menghasilkan rekomendasi agar Kementerian Kesehatan memperkuat kendali mutu dan kendali biaya, memperbaiki mekanisme Formularium Nasional, serta meningkatkan transparansi dalam evaluasi teknologi kesehatan untuk memastikan keberlanjutan program JKN yang berkeadilan.rajamedia

Komentar: