Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Kawal Ketat UU PPRT: Satu Tahun Jadi Penentu, Jangan Cuma Jadi Pajangan!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 24 April 2026 | 05:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi - Foto: Humas DPR RI -
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi - Foto: Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Tanjungpinang, Legislator — DPR RI tak mau Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berakhir sebagai dokumen tanpa daya. Komisi IX menegaskan, satu tahun ke depan adalah fase krusial: aturan harus hidup, bukan sekadar tertulis.
 

Satu Tahun Pengawalan, Target: Aturan Turunan Tuntas
 

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, memastikan pihaknya akan mengawal penuh implementasi UU PPRT, terutama dalam penyusunan aturan turunan.
 

“Nanti kita kawal sampai satu tahun ke depan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Ini kunci agar UU ini bisa jalan,” tegas Nurhadi saat kunjungan kerja di Tanjungpinang, Kamis (23/4/2026).
 

Menurutnya, tanpa aturan turunan, UU hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata di lapangan.
 

Warning Keras ke Kemenaker: Jangan Molor!
 

DPR juga memberi peringatan tegas kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak lamban dalam menindaklanjuti UU yang telah disahkan.
 

“Jangan sampai lewat dari satu tahun. Kita ingin lihat sejauh mana Kemenaker serius menindaklanjuti,” ujar Nurhadi.
 

Ia menegaskan, kecepatan dan keseriusan pemerintah akan menentukan nasib jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
 

UU Harus Turun ke Rakyat, Bukan Berhenti di Meja
 

Komisi IX juga menyoroti pentingnya sosialisasi di lapangan. Pemerintah pusat dan daerah diminta bergerak aktif agar masyarakat memahami hak dan perlindungan yang dijamin negara.
 

“Jangan sampai pekerja rumah tangga justru tidak tahu bahwa mereka dilindungi. Negara harus hadir,” katanya.
 

Sinergi DPR–Pemerintah Jadi Kunci
 

Nurhadi menegaskan, DPR tidak akan berjalan sendiri. Pengawalan akan dilakukan bersama mitra kerja agar seluruh target implementasi tercapai tepat waktu.
 

“Kita ingin semua perangkat kebijakan selesai dalam satu tahun dan langsung bisa dijalankan,” ujarnya.
 

Bukan Sekadar UU, Ini Soal Martabat
 

Bagi DPR, UU PPRT bukan sekadar regulasi. Ini adalah soal perlindungan, keadilan, dan martabat pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan.
 

“Yang paling penting, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas politisi NasDem itu.
 

UU sudah ada. Kini ujian sesungguhnya dimulai—apakah negara benar-benar hadir, atau kembali membiarkan pekerja rumah tangga berjuang sendiri.rajamedia

Komentar: