Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Titiek Warning Tambang Nakal: Jangan Keruk Bumi Lalu Kabur!

Laporan: Halim Dzul
Senin, 08 Juni 2026 | 10:20 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, saat meninjau kawasan reklamasi bekas tambang milik PT MSM di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026) - Humas DPR -
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, saat meninjau kawasan reklamasi bekas tambang milik PT MSM di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026) - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Sulut, Legislator — Komisi IV DPR RI mulai pasang badan menghadapi ancaman kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan. Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI menegaskan perusahaan tambang tak boleh lagi seenaknya mengeruk bumi lalu meninggalkan lahan rusak begitu saja.
 

Pesan keras itu disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, saat meninjau kawasan reklamasi bekas tambang milik PT Meares Soputan Mining (MSM) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026).
 

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPR dibuat terkesan melihat kawasan bekas tambang yang kini kembali hijau dan rimbun setelah direklamasi.
 

Titiek: Ini Harus Jadi Contoh Nasional
 

Titiek menilai pola pemulihan lingkungan yang dilakukan PT MSM layak menjadi standar nasional bagi seluruh industri tambang di Indonesia.
 

Menurutnya, perusahaan tambang wajib memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memulihkan kembali kawasan yang telah dieksploitasi.
 

“Kami mengapresiasi PT MSM yang setelah menambang tidak ditinggalkan begitu saja, tetapi direklamasi dan dihijaukan kembali. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi tambang lainnya,” ujar Titiek di lokasi peninjauan.
 

DPR Sedang Revisi UU Kehutanan
 

Kunjungan lapangan tersebut menjadi bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas DPR RI.
 

Titiek menyebut regulasi kehutanan yang ada sudah tidak lagi relevan menghadapi perkembangan zaman dan dinamika industri modern.
 

Karena itu, DPR kini aktif menyerap masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan hutan dan ekosistem nasional.
 

“Undang-undang ini sudah banyak perkembangan dan perlu direvisi. Kita lihat apa saja yang masih kurang untuk dimasukkan,” katanya.
 

Skema “Pinjam Pakai” Hutan Disorot
 

Selain soal reklamasi tambang, DPR juga mulai menyoroti status penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan industri non-kehutanan.
 

Titiek mengungkap adanya usulan agar skema “pinjam pakai” kawasan hutan diubah menjadi “sewa pakai”.
 

Menurutnya, perusahaan tambang selama ini terus mendapatkan keuntungan dari kawasan hutan sehingga negara dan daerah juga harus memperoleh manfaat yang lebih adil.
 

“Jangan pinjam terus kalau menghasilkan terus-menerus. Mungkin lebih tepat jadi sewa pakai,” ujarnya.
 

Tambang Tak Boleh Untung Sendiri
 

Di akhir kunjungan, Titiek menegaskan keseimbangan antara keuntungan bisnis, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang wajib menjadi prioritas utama.
 

Ia mengingatkan perusahaan tambang tidak boleh hanya mengambil hasil bumi lalu pergi tanpa meninggalkan manfaat bagi masyarakat sekitar.
 

“Tidak hanya mengeruk hasil bumi lalu ditinggalkan. Harus dihijaukan lagi dan manfaatnya juga harus dirasakan masyarakat sekitar,” tegas putri Presiden ke-2 RI tersebut.
 

Komisi IV DPR berharap revisi UU Kehutanan nantinya mampu melahirkan aturan yang lebih tegas agar eksploitasi sumber daya alam tetap berjalan tanpa mengorbankan masa depan lingkungan hidup Indonesia.rajamedia

Komentar: