Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Gaspol Bahas RUU Statistik, Operator Seluler dan E-Commerce Wajib Buka Data!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 22 April 2025 | 07:15 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo. - Foto: Dok Humas DPR -
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo. - Foto: Dok Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik). 
 

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (21/4/2025), DPR melibatkan para pemangku kepentingan—mulai dari pelaku e-commerce hingga operator seluler—untuk memberikan masukan demi memperkuat kerangka hukum statistik nasional.
 

“RUU ini bukan baru, tapi carry over dari periode lalu. Namun isinya harus lebih tajam dan relevan dengan zaman,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Baleg DPR RI yang hadir langsung dalam forum.
 

Data Harus Transparan, BPS Wajib Diperkuat!
 

Firman menyatakan bahwa perlindungan terhadap organisasi profesi statistik dan kelancaran kerja-kerja statistik harus dijamin. 

 

Salah satu poin penting dalam RUU adalah kewajiban e-commerce dan operator seluler untuk terbuka dalam hal data konsumen. 
 

Tujuannya? Agar saat BPS melakukan survei, data yang diperoleh sinkron dengan realitas lapangan.
 

“Kalau datanya asal, hasil surveinya ngawur. Ini soal kualitas kebijakan ke depan,” ujarnya tegas.
 

Pemalsuan Data Bisa Kena Sanksi!
 

RUU ini juga bakal memuat pasal pidana bagi pihak-pihak yang memalsukan data atau menghalangi kegiatan statistik. 

 

Firman menekankan pentingnya keakuratan data demi keamanan nasional dan kepentingan publik.
 

“Kalau operator kasih data palsu, harus ada sanksi tegas. Kita nggak main-main,” tegasnya lagi.
 

Kebocoran Data Konsumen Jadi Sorotan
 

Lebih lanjut, Firman menyinggung maraknya kebocoran data pelanggan operator seluler. Dirinya bahkan mengaku menjadi korban langsung dari fenomena ini.
 

“Saya tiap hari ditelponin bank-bank nawarin pinjaman. Padahal saya nggak pernah ngasih data! Dari mana mereka dapat?” cetusnya.
 

Ia menilai praktik ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap privasi konsumen yang harus dihentikan.
 

Kesimpulan? DPR RI ingin memperkuat posisi BPS, menjamin kualitas data nasional, dan memperketat perlindungan terhadap data pribadi. Era manipulasi data harus berakhir!
 

RUU Statistik disiapkan bukan untuk membatasi, tapi justru untuk melindungi!
 

#RUUStatistik #DPRRI #RajaMedia #DataNasional #BPS #rajamedia

Komentar: