Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dituding Cawe-Cawe Pilbup Serang, Yandri Susanto Membantah!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 26 Februari 2025 | 16:04 WIB
Yandri Susanto dan istinya Ratu Rachmatu Zakiyah. - Foto: Dok Liputan6 -
Yandri Susanto dan istinya Ratu Rachmatu Zakiyah. - Foto: Dok Liputan6 -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 26 Februari 2025 – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto angkat bicara soal tuduhan keterlibatannya dalam memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilbup Serang 2024. 
 

Yandri menegaskan tak pernah ikut campur dalam proses pemilihan dan membantah dalil yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
 

Yandri menyebut salah satu dalil MK yang mengaitkan dirinya dengan Rapat Kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 adalah tidak relevan. Pasalnya, saat itu ia belum dilantik sebagai Menteri Desa dan juga sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.
 

"Saya belum menjadi Menteri Desa karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024. Saat Raker Apdesi, saya diundang, bukan pihak yang mengundang kepala desa. Ada bukti suratnya dan sudah disampaikan ke MK," tegasnya di Jakarta, Rabu (26/1).
 

Soal Haul dan Hari Santri, Yandri: Tidak Ada Kampanye!
 

Selain itu, Yandri juga menepis tuduhan bahwa dirinya berkampanye dalam acara haul dan peringatan Hari Santri di pondok pesantren miliknya. Ia menegaskan Bawaslu sudah hadir langsung dan memastikan tak ada ajakan politik dalam acara tersebut.
 

"Saksi fakta di MK sudah menyampaikan bahwa tidak ada kampanye dalam acara haul dan Hari Santri itu. Bawaslu pun menyaksikan langsung, dan pesertanya datang dari berbagai daerah—bukan hanya dari Kabupaten Serang," jelasnya.
 

Ia menambahkan, acara tersebut dihadiri oleh banyak tokoh, mulai dari anggota DPR RI, pejabat daerah, akademisi, hingga perwakilan dari berbagai provinsi. Menurutnya, ini membuktikan bahwa acara itu bersifat umum dan tidak terkait dengan agenda politik Pilbup Serang.
 

Soal Kunker di Serang, Yandri Kembali Membantah
 

Lebih lanjut, Yandri juga membantah bahwa dirinya menggunakan kunjungan kerja sebagai Menteri Desa untuk kepentingan politik di Kabupaten Serang. Ia menyebut saksi dari pihak penggugat, seorang kepala desa bernama Hulman, sudah bersaksi di MK bahwa dalam kunjungan tersebut tidak ada kampanye sama sekali.
 

"Saksi pihak penggugat sudah menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa saya tidak melakukan kampanye. Ini juga diperkuat oleh Bawaslu," tegasnya.
 

Siap Jalani Pemungutan Suara Ulang
 

Meski membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Yandri tetap menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang.
 

"Putusan MK itu final dan mengikat. Saya sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN sudah berkoordinasi dengan partai koalisi, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lainnya. Insya Allah, kami siap mengikuti perintah MK untuk PSU," katanya.
 

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan adanya keterlibatan aparat pemerintahan desa yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilbup Serang. Hakim konstitusi menilai ada keberpihakan kepala desa yang masif dan meluas di berbagai kecamatan, yang akhirnya mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
 

"Serangkaian pelanggaran yang terjadi telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.
 

Dengan adanya PSU di seluruh Kabupaten Serang, pesta demokrasi di daerah ini dipastikan akan berlangsung lebih panas. Pertarungan menuju kursi bupati pun kembali terbuka lebar. Akankah Ratu Rachmatu Zakiyah kembali bertarung dan memenangkan suara rakyat? Kita tunggu babak selanjutnya!rajamedia

Komentar: