Komisi III Pertanyakan Langkah MKMK soal Adies Kadir, Belum Dilantik, Kok Sudah Diproses?
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (18/2/2026), membahas tindak lanjut laporan terhadap calon hakim konstitusi Adies Kadir. Rapat itu memanas. Sejumlah legislator mempertanyakan dasar kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menerima dan memproses laporan, padahal saat laporan diajukan, Adies belum dilantik sebagai hakim konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan mandat MKMK bersifat terbatas.
“MKMK Hanya untuk Hakim yang Menjabat”
Menurut Habiburokhman, Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 secara jelas mengatur bahwa tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
“Tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan objek dan tugas MKMK,” tegasnya.
Ia menilai, proses pencalonan merupakan domain konstitusional DPR, bukan ranah etik lembaga pengawas hakim.
Spekulasi Publik dan Batas Kewenangan
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengakui adanya spekulasi publik setiap kali ada hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari unsur DPR.
Namun menurutnya, kekhawatiran publik tidak serta-merta memberi ruang bagi MKMK untuk masuk terlalu jauh ke proses pencalonan.
“Kekhawatiran itu wajar. Tapi tidak menjadikan MKMK ikut larut dan hanyut,” ujarnya.
Rikwanto mengingatkan setiap lembaga negara harus bekerja sesuai koridornya.
“Kita kembali ke titahnya. Hakim MK itu diusulkan oleh siapa, MKMK sebagai apa, dan bekerjanya seperti apa. Saling menghormati kewenangan dan kode etik masing-masing,” tambahnya.
“Belum Main, Sudah Dikartu Kuning”
Nada serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menegaskan, pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi adalah kewenangan konstitusional DPR.
Menurutnya, pemeriksaan etik tidak bisa dilakukan terhadap seseorang yang belum resmi menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Ibarat main bola, pemainnya belum masuk, wasitnya sudah mengeluarkan kartu kuning,” sindir Endang.
DPR Minta Tegas Batas Lembaga
Rapat ini menjadi penegasan sikap Komisi III bahwa mekanisme pencalonan dan pengawasan etik harus ditempatkan sesuai porsinya. DPR, kata para legislator, ingin memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga.
Isu ini pun diprediksi masih akan bergulir, seiring dinamika hubungan antara DPR dan Mahkamah Konstitusi dalam proses pengisian hakim konstitusi.![]()
Daerah | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
