Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ditagih Janji Gantung di Monas, Ini Jawaban 'Ngeles' Anas Urbaningrum

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 15 Juli 2023 | 17:32 WIB
Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum. (Foto: Net)
Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyinggung soal janji gantung diri di Monas 10 tahun lalu.

Janji mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih terngiang-ngiang sampai saat ini.  Anas kala itu membantah jika dirinya terlibat dalam kasus korupsi Hambalang.

"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada 9 Maret 2012 lalu.

Seiring penyelidikan, Anas ternyata ditetapkan tersangka dan divonis 10 tahun dalam kasus tersebut.

Kini publik menagih janjinya saat ini, gantung diri di Monas karena terbukti terlibat.

Naumun Anas punya alibi lain, pernyataan dirinya beberapa tahun silam itu hanya sebuah kiasan bahwa harapan harus digantung setinggi-tingginya.

"Ya, makanya itu, harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," ucap Anas menjawab pertanyaan wartawan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Anas tak masalah jika ada pihak-pihak yang masih menagih janjinya tersebut. Menurutnya, pihak-pihak itu memiliki motif politik tertentu.  

"Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri. Silakan saja," tuturnya.

Namun begitu, Anas menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin lagi ada kezaliman hukum menimpa orang lain, sebagaimana pernah ia rasakan.

"Saya tidak ingin menyebut nama karena yang penting adalah bukan orangnya, bukan namanya. Jadi, buat saya orangnya siapa, namanya siapa, itu bukan sesuatu (yang penting disebutkan) gitu," demikian Anas.

Diketahui, Pada 9 Maret 2012 silam, Anas pernah berjanji apabila ia korupsi kasus Hambalang maka ia siap digantung di Monas Jakarta.

Satu tahun setelahnya, atau pada Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Ketua Umum Demokrat itu lalu ditahan pada Januari 2014.rajamedia

Komentar: