Dirut Sritex Ditangkap, Kejagung: Masih Saksi, Tapi Bisa Naik!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5).
Meski telah diamankan, Iwan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank kepada Sritex.
Namun, Kejagung tak menutup kemungkinan status hukum Iwan bisa berubah, tergantung hasil pemeriksaan penyidik.
“Nah itu tergantung penyidik. Kalau ada perkembangan, kita akan sampaikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
_1747815748.png)
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto -
Soal Penahanan? Tunggu Penyidik!
Terkait kemungkinan Iwan ditahan, Harli menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di tangan penyidik.
“Ya, terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik,” jelasnya.
Kredit Bank, Utang Triliunan, dan PHK Ribuan Karyawan
Kasus ini diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 karena gagal melunasi utang Rp32,6 triliun.
1. Kreditor Preferen: Rp691,42 miliar
2. Kreditor Separatis: Rp7,2 triliun
3. Kreditor Konkuren: Rp24,73 triliun
Kondisi ini membuat Sritex menghentikan seluruh operasionalnya sejak 1 Maret 2025. Ribuan karyawan dipecat, dengan hari kerja terakhir jatuh pada 28 Februari 2025.
Nasib Iwan Masih Menggantung
Kini, sorotan publik tertuju pada pemeriksaan Iwan. Statusnya memang masih saksi, tapi semua kemungkinan masih terbuka. Apakah ia akan naik jadi tersangka? Semua bergantung pada dapur penyidikan Kejagung.
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu