Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dalami Dugaan Korupsi Haji 2024, KPK Jadwalkan Periksa Eks Direktur Haji Luar Negeri!

Laporan: Firman
Rabu, 12 November 2025 | 15:01 WIB
--
--

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. 
 

Terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
 

“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi, Saudara SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
 

Budi menjelaskan, Subhan dipanggil karena penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui sejumlah hal penting terkait alur pengelolaan kuota haji yang kini diselidiki KPK.
 

350 Travel Haji Sudah Diperiksa
 

KPK kini memfokuskan pemeriksaan pada keterangan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
 

Dalam sepekan terakhir, penyidik telah memeriksa sejumlah biro perjalanan di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur untuk mengumpulkan data dugaan penyimpangan dana haji.
 

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, dilakukan paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Budi Prasetyo.
 

Budi menambahkan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi PIHK yang belum hadir memenuhi panggilan. Keterangan dari para penyelenggara haji dinilai penting untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.
 

Modus Percepatan Keberangkatan Haji Terungkap
 

Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan modus permintaan uang percepatan keberangkatan haji yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Kemenag.
 

Jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0), dengan syarat membayar uang percepatan mulai dari USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.
 

“Kalau tidak salah, 2.400 sampai 7.000 dolar AS per kuota,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/9/2025).
 

KPK menduga praktik ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak di internal Kemenag.
 

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
 

Meski telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), KPK menegaskan bahwa saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 

Namun, berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
 

Untuk menelusuri aliran uang, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 

Kasus ini berawal dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024, kebijakan yang kemudian dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
 

KPK Janji Ungkap Konstruksi Lengkap Kasus Dana Haji
 

KPK memastikan akan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.
 

“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk menegaskan bagaimana alur dana ini bergerak dan siapa yang mengambil keuntungan,” tegas Budi.
 

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan terbesar KPK tahun 2025 di sektor keagamaan, sekaligus ujian transparansi tata kelola haji di Indonesia.rajamedia

Komentar: