Kuasa Hukum Dr. Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Pegiat media sosial Dr. Tifa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (13/11).
Dalam pemeriksaan ini, Dr. Tifa didampingi tim pengacaranya yakni Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, M. Fadli Nasution, Abdullah Al Katiri, Ramdansyah, Dedi Suhardadi, M. Toni Suhartono, dan Aziz Yanuar.
Keberatan atas Proses Hukum
Tim Advokasi Dr. Tifa yang melakukan pendampingan menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka.
Pasalnya, menurut tim advokasi, hingga kini Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
"Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” demikian pernyataan tim kuasa hukum Dr. Tifa, Kamis (13/11/2025).
Ungkit Pernyataan Mahfud MD
Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
"Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian.”
Tak Punya Niat Fitnah Siapa pun
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Pihaknya juga menyebut Dr. Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.
"Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujar tim advokasi.
Harapan terhadap Reformasi Polri
Tim Advokasi Dr. Tifa menyatakan bahwa proses penyidikan diharapkan berjalan profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.
Tim advokasi meminta agar penyidikan dihentikan oleh pimpinan kepolisian.
"Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3," ujar tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Delapan Tersangka
Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu





