Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bisa Rugikan Prabowo! Komisi III Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 03 November 2024 | 04:47 WIB
Ketua Komisi III DPR RI,  Habiburokhman. [Foto: Repro/RMN]
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara rinci konstruksi hukum kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong perlu.


Kasus tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto didalamnya. 


"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong. Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," ujar Ketua Komisi III DPR RI,  Habiburokhman, melalui keterangannya dikutip Minggu (3/11).


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, menilai tanpa ada penjelasan yang detail akan merugikan Presiden Prabowo Subianto.


Pasalnya, kasus ini turut menyeret nama Presiden Prabowo yang menggunakan hukum sebagai alat politik.


"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutsn kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintaan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik. Secara umum pelaksanaan tigas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," katanya.


Diketahui,, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas "Tom" Trikasih Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula.


Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. 


Kejaksaan menyebut tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong. "Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar dia.


Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rajamedia

Komentar: