Baleg DPR Susun RUU untuk Pekerja Migran Indonesia dengan Keahlian Tertentu
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 30 Januari 2025 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Revisi ini bertujuan untuk mencakup aturan bagi pekerja migran dengan keahlian tertentu agar tidak selalu diidentikkan dengan pekerja berketerampilan rendah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa selama ini pekerja migran Indonesia sering dianggap hanya memiliki keterampilan rendah. Untuk itu, revisi UU ini akan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja migran dengan keahlian tinggi.
"Kita jangan terjebak dengan persepsi bahwa pekerja yang kita kirim hanya pekerja dengan skill rendah. Undang-undang ini juga harus bisa menjaga martabat bangsa dan negara kita. Kita harus mulai memikirkan untuk mengirimkan pekerja dengan keahlian tinggi," ujar Doli di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1).
Menurutnya, Baleg DPR RI akan membagi pekerja migran dalam dua kategori, yakni high skill dan low skill. Negara-negara tujuan tenaga kerja juga mulai membutuhkan tenaga profesional seperti dokter dan insinyur.
"Dalam beberapa diskusi dan FGD, terungkap bahwa beberapa negara membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tinggi seperti dokter dan insinyur. Ini juga akan kita tampung dalam revisi undang-undang ini," jelasnya.
Selain itu, Doli menambahkan bahwa kompetensi pekerja migran Indonesia akan menjadi perhatian utama. Para pekerja akan dibekali dengan kemampuan komunikasi yang baik, termasuk penguasaan bahasa, serta sikap profesional agar dapat beradaptasi dengan budaya negara tujuan.
"Kita juga akan mengatur soal bahasa dan sikap para pekerja yang dikirim ke luar negeri, agar mereka tidak kesulitan dalam berkomunikasi dan memiliki sikap yang sesuai dengan budaya di negara tujuan," ungkapnya.
Revisi RUU P2MI juga mencakup pengaturan untuk pekerja migran dengan profesi tinggi, seperti pilot yang bekerja di perusahaan penerbangan luar negeri.
Doli menegaskan bahwa semua pekerja migran, baik yang low skill maupun high skill, harus mendapatkan perlindungan dan pengaturan yang jelas dalam undang-undang ini.
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu