Sari Yuliati Tegaskan: Jangan Gantung Nasib Guru Madrasah di Birokrasi
RAJAMEDIA.CO - Jakarta,Legislator — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima aksi damai Guru Madrasah Swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026). Dalam pertemuan itu, DPR diminta memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sari menegaskan, persoalan guru madrasah tidak boleh berlarut-larut dan berhenti di meja birokrasi. DPR, kata dia, telah menangkap substansi tuntutan dan siap mengawal penyelesaiannya secara konkret.
Dua Jalur Penyelesaian: Koordinasi atau Eksekusi Cepat
Menurut Sari, ada dua kesimpulan utama dari hasil dialog tersebut. Pertama, persoalan yang memerlukan sinergi lintas kementerian harus segera dikonsolidasikan oleh Kementerian Agama.
“Kalau membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan tidak bisa diselesaikan, sampaikan ke DPR. Kami siap memfasilitasi rapat koordinasinya,” tegas Sari.
Ia menyebut harmonisasi kebijakan dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN menjadi kunci dalam skema pengangkatan PPPK.
Aturan Ada, Tinggal Dijalankan
Kesimpulan kedua, lanjut Sari, menyangkut kebijakan yang secara regulasi sudah selesai, namun belum berjalan optimal di lapangan.
“Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, dan anggarannya ada, berarti ini persoalan teknis internal. Ini harus bisa selesai, menurut saya maksimal dua minggu,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan.
PGM Minta Afirmasi dan Batas Usia Diperluas
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin meminta DPR memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK guru madrasah swasta. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memberi kebijakan afirmatif.
PGM mengusulkan inpassing bagi guru non-ASN, agar jabatan dan golongannya setara dengan guru PNS, serta meminta agar guru PPPK tetap bisa mengajar di sekolah asalnya.
PGM juga mendorong perluasan batas usia ASN dari 35 menjadi 40 tahun, mengingat banyak guru madrasah telah melewati ambang usia.
“Masalah utama guru madrasah itu kejelasan gaji dan tunjangan. Kalau penghasilannya jelas, tidak akan ada aksi,” tegas Ahmad.
Kemenag Usul 630 Ribu Guru Jadi PPPK
Menanggapi aspirasi tersebut, Kementerian Agama menyatakan telah mengusulkan 630.000 guru madrasah untuk diangkat menjadi PPPK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyebut, usulan itu sudah disampaikan sebelum aksi digelar dan kini tengah diproses bersama kementerian terkait.
“Angkanya tidak kecil, 630 ribu yang kami usulkan. Prosesnya memang perlu sinkronisasi lintas kementerian, tapi dengan dukungan DPR, saya optimistis bisa dipercepat,” ujarnya.
DPR: Guru Madrasah Tak Boleh Menunggu Terlalu Lama
DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian nasib guru madrasah swasta. Bagi parlemen, isu ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, melainkan keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian guru yang selama ini menopang pendidikan keagamaan nasional.![]()
Olahraga 4 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 20 jam yang lalu
