Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 31 Januari 2025 – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berawal dari dugaan penerbitan ilegal Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) terkait lahan di sekitar lokasi pagar laut.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulai muncul pemberitaan di awal Januari mengenai pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1).
Menurut Djuhandani, surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 10 Januari 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta pelanggaran Undang-Undang tentang Pencucian Uang.
"Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengingat dugaan suap dan korupsi dalam kasus ini juga tengah diselidiki. Selain itu, sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus pagar laut Tangerang ini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik ilegal dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber: Humas Polri
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu