Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bahas Nasib Kesejahteraan Hakim, KY Klaim Sudah Bertemu Prabowo

Laporan: Firman
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:13 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Dok. KY]
Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Dok. KY]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengatakan KY telah bertemu dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto untuk membahas soal kesejahteraan hakim, khususnya soal gaji dan tunjangan yang diperjuangkan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).


Menurut Mukti Fajar pembahasan soal kesejahteraan hakim tersebut bisa ditindaklanjuti Prabowo setelah dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober mendatang.


"Beberapa waktu lalu, KY bertemu dengan presiden terpilih, namanya presiden terpilih ya belum dilantik, Pak Prabowo, juga menyampaikan berita ini. Semoga dari pihak eksekutif bisa juga mendukung,” ujar Mukti, di Jakarta, Senin (7/10).


Dikatakan Mukti, persoalan kesejahteraan para hakim telah dibahas ke tahap pembicaraan dengan kementerian terkait, seperti Kemenkeu hingga Bappenas.


Ia berharap kementerian terkait dapat memberikan solusi atas keluhan yang disampaikan para hakim.


"Soal gaji dan sebagainya tadi, sudah ada. Tapi kan yang lain yang tentunya lebih berwenang ikut menentukan seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas. Ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraan,” ujar Mukti.


KY dikatakan Mukti, memahami keluhan yang dialami oleh para hakim di Indonesia. Ia mengaku ingin para hakim mendapatkan kesejahteraan, sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran kode etik dan integritas.


"Ini memang sangat terkait, sangat menjadi potensi masuknya perbuatan yang kadang melanggar kode etik dan integritas, sehingga kita perlu perjuangkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini untuk kesejahteraan hakim agar para hakim ini tetap independen. Itu tujuan utama kami,” ujar Mukti.


12 tahun tidak naik gaji

 

Diberitakan sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.


Para hakin ini menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142 persen.

 

Jurubicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid. Fauzan mengatakan angka itu sudah mempertimbangkan perhitungan inflasi dan biaya tempat hakim bertugas.

 

Menurutnya tuntutan itu wajar sebab hakim tidak mendapatkan kenaikan gaji selama 12 tahun.


"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” ujar Fauzan.


Fauzan mengatakan jumlah hakim di Indonesia saat ini mencapai 7 ribu orang. Para hakim, ujarnya, bekerja bagi para pencari keadilan, tetapi  mereka tidak sejahtera tanpa kenaikan gaji bertahun-tahun.


"Gaji hakim Rp12 juta. Besar memang dilihat dari angka di atas Rp10 juta. Sudah 2 digit mungkin bagi generasi kami banyak orang-orang yang bercita-cita seperti itu, tapi kami yang notabenenya tinggal di Medan, di Kalimantan, di Papua itu sudah tidak lagi relevan. Maka saya dorong dan kami berharap menjadi konsentrasi pimpinan kami," katanya.


SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.


"Ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.


Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).


"Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun," ujarnya.


Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya,

termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi  ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. rajamedia

Komentar: