Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Legislator Sedih Janji Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Belum juga Terwujud!

Laporan: Zulhidayat Siregar
Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:55 WIB
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera - Istimewa -
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Janji kenaikan gaji hakim yang sudah berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto ternyata belum juga terealisasi hingga saat ini.


Hal ini membuat anggota DPR RI Mardani Ali Sera bersedih. Karena dia tampaknya turut merasakan penantian panjang para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan.


"Sedih. Sudah sejak Februari 2025 janji para hakim mendapatkan haknya dengan baik belum terwujud," jelas Mardani seperti dikutip dari akun X-nya @MardaniAliSera sesaat lalu (Kamis, 23/20/2025).


Mardani: Ayo Suarakan Bersama


Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, pihaknya langsung merespons saat para hakim berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji setahun lalu. Karena sampai sekarang ternyata belum juga terwujud, dia mengajak semua pihak untuk turut bersama-sama menyuarakannya.


“Dahulu kami termasuk yang awal berteriak saat para pejuang penegakan hukum meminta naik gaji dan tunjangan. Hakim yang baik sangat jaga mencari rezeki yang halal dan berkah,” ungkap politikus PKS ini.


"Ayo suarakan para hakim yang baik dengan gaji dan tunjangan yang mencukupi," seru Mardani yang menutup unggahannya dengan tagar #DukungHakimKita.


Tiga Kali Presiden Janji Naikkan Gaji Hakim


Presiden Prabowo setidaknya tercatat sudah tiga kali menjanjikan akan menaikkan gaji para hakim. Pertama, pada 19 Februari 2025 saat menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di gedung MA, Jakarta.


Kedua, pada 12 Juni 2025 dalam acara pengukuhan 1.451 calon hakim baru di gedung MA. Saat itu Kepala Negara menjanjikan kenaikan gaji hakim dengan persentase bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Hakim yang paling yunior mendapatkan persentase kenaikan tertinggi.


Yang terbaru, untuk ketiga kalinya, pada 20 Oktober 2025 saat sidang kabinet, Presiden malah menyampaikan pemerintah telah menaikkan gaji hakim dengan persentase tertinggi untuk hakim tingkat pertama sebesar 280 persen.


Ternyata Belum Ada Kenaikan


Namun ternyata janji kenaikan gaji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto itu belum terwujud, seperti disampaikan juru bicara MA yang juga hakim agung Yanto kemarin.


Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir, apakah peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim sudah ditandatangani oleh presiden ataukah belum. ”Tanya ke Kementerian Keuangan atau Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) tentang hal itu," kata Yanto, seperti dikutip dari Kompas.


Penjelasan Istana


Terkait hal tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan gaji hakim yang disebutkan Presiden Prabowo berlaku untuk hakim karier dan hakim ad hoc. Namun, payung hukum untuk kenaikan gaji itu masih diproses supaya lebih detail.


"Makanya kan sedang didetailkan itu termasuk jumlahnya, termasuk besarannya, termasuk beban kerja di setiap level,” katanya.rajamedia

Komentar: