Rudianto Lallo Minta Polisi Selidiki Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Tipikor PN Medan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Komisi III DPR buka suara soal insiden kebakaran yang menimpa rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruhu. Hakim itu diketahui sedang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menegaskan ini bukan kasus biasa — negara wajib hadir total.
“Hakim adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Negara wajib memberi perlindungan dan jaminan keamanan,” tegas Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/11).
Peristiwa Penuh Tanda Tanya
Menurut Rudianto, ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa kebakaran itu. Karena itu, ia mendesak kepolisian segera mengungkap motif dan pihak yang mungkin terlibat.
“Ini penting untuk memastikan para hakim merasa negara tidak tinggal diam,” ujarnya.
Rumah yang terbakar berada di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Insiden terjadi Senin (3/11) sekitar pukul 10.30 WIB, dan api berhasil dipadamkan pukul 11.18 WIB. Ruang kerja hakim dilaporkan jadi titik luka paling parah — kerugian ditaksir Rp150 juta.
Perlindungan Penegak Hukum
Rudianto menegaskan, perlindungan terhadap hakim bukan hanya soal keamanan keluarga — tapi menyangkut independensi lembaga peradilan.
“Presiden sudah bilang — hakim itu benteng terakhir pencari keadilan. Karena itu, keamanan mereka tidak boleh dinego,” tegasnya.
Ia bahkan menyarankan opsi pengawalan tambahan bila diperlukan.
“Kalau perlu polisi atau TNI dilibatkan sebagai langkah pengamanan,” kata Rudianto.
Jangan Ganggu Tekad Hakim Lawan Korupsi
Rudianto mengingatkan, setiap ancaman terhadap hakim adalah ancaman terhadap sistem hukum itu sendiri.
“Yang harus dijaga adalah independensinya. Jangan sampai teror membuat hakim takut menegakkan keadilan,” tandasnya.![]()
Politik 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu