Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Jabatan Hakim Harus Atur Batas Usia hingga Kesejahteraan Hakim Ad Hoc

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 22 Januari 2026 | 15:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi– Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, regulasi khusus ini dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek strategis yang selama ini belum tercover secara komprehensif.
 

"Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda," kata Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, Rabu (21/1/2026).
 

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim, termasuk soal batas usia, jenjang karier, hingga perbedaan beban kerja antardaerah.
 

Soroti Isu Kesejahteraan Hakim Ad Hoc
 

Safaruddin menekankan bahwa pembahasan RUU juga harus mencakup keberadaan dan kesejahteraan hakim ad hoc. Ia mengingatkan bahwa para hakim ad hoc telah menyampaikan aspirasi terkait kesenjangan kesejahteraan dibandingkan hakim karier.
 

“Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.
 

Ia menambahkan, berbagai fasilitas dan tunjangan seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan daerah terpencil yang diterima hakim karier harus juga menjadi bagian pembahasan dalam beleid ini.

Usul Penambahan Batas Usia Perlu Dasar Ilmiah yang Kuat
 

Lebih lanjut, Safaruddin juga menyoroti wacana penambahan batas usia pensiun hakim, termasuk hakim agung. Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu harus memiliki dasar kajian ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
 

“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya," pungkasnya.
 

RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif untuk meningkatkan profesionalisme, kepastian karier, dan kesejahteraan para penegak hukum di lingkungan peradilan.rajamedia

Komentar: