Anis Dukung MenkeuPurbaya: Utang Kereta Cepat Jangan Bebani APBN!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati angkat bicara soal polemik pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang disebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya keliru secara kebijakan, tetapi juga berpotensi memperparah tekanan fiskal nasional.
“Saya sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya yang tegas menolak pembayaran utang proyek KCJB dibebankan pada APBN. Tidak tepat jika negara yang harus menanggung,” ujar Anis dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (16/10/2025).
Utang Besar, Kinerja BUMN Tertekan
Anis menjelaskan, kondisi keuangan negara saat ini sudah sangat terbatas. Menurutnya, membebankan tanggungan proyek yang secara komersial tidak menguntungkan justru menambah risiko terhadap stabilitas fiskal.
“Permasalahan proyek KCJB sudah muncul sejak awal. Proyek ini bahkan tidak masuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030. Saat itu, Menhub Ignatius Jonan sudah mengingatkan bahwa proyek ini berpotensi tidak bisa dibayar,” tegasnya.
Berdasarkan data, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) —anak usaha KAI sekaligus pemegang saham terbesar di PT KCIC— mencatat kerugian Rp4,195 triliun pada 2024. Kerugian kembali berlanjut pada semester I-2025 sebesar Rp1,625 triliun.
“Kereta cepat itu ramai hanya saat liburan. Biaya investasinya besar, sementara biaya operasionalnya pun tinggi,” ujarnya menambahkan.
Pelajaran untuk Pemerintahan Baru
Politisi Fraksi PKS ini menilai situasi ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan saat ini agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menggunakan dana publik.
“BUMN yang semula sehat kini terbebani utang Rp2 triliun per tahun hanya untuk proyek penugasan presiden terdahulu. Padahal, para pembantunya saat itu sudah memberi peringatan,” kata Anis, yang juga doktor ekonomi lulusan Universitas Airlangga.
Ia menekankan, penggunaan APBN harus difokuskan hanya untuk hal-hal yang esensial dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
“Dengan adanya aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, di mana dividen BUMN disetorkan ke Danantara, maka lembaga itu harus bisa mencari solusi tanpa membebani APBN lagi,” pungkasnya.
Daerah 1 hari yang lalu

Ekbis | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu