Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Anis Byarwati Soroti Dugaan Gagal Bayar DSI: Syariah Bukan Sekadar Label!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 04 Januari 2026 | 05:22 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati - Humas DPR RI -
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Dugaan gagal bayar pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI) mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai risiko bisnis, melainkan menyentuh langsung integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.
 

Menurut Anis, fintech berbasis syariah mengemban tanggung jawab yang lebih tinggi dibanding lembaga keuangan konvensional. Tidak hanya tunduk pada regulasi, tetapi juga wajib menjaga nilai moral dan etika yang menjadi ruh keuangan syariah.
 

Prinsip Syariah Dipertaruhkan
 

Anis menegaskan, prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah. Ketika dana masyarakat tertahan lama tanpa kejelasan penyelesaian, maka persoalan yang muncul berpotensi menjadi penyimpangan nilai dan moral hazard.
 

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
 

DSI Diminta Tunjukkan Itikad Baik
 

Dalam konteks tersebut, Anis mendorong Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah nyata. Di antaranya dengan membuka kondisi perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.
 

Ia mengingatkan, ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian justru akan memperkuat persepsi moral hazard yang berisiko merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara luas.
 

Peran Strategis OJK
 

Anis juga menyoroti peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata. Menurutnya, prinsip tersebut harus tercermin nyata dalam praktik pengelolaan dana, tata kelola, serta perlindungan konsumen.
 

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
 

Momentum Evaluasi Fintech Syariah
 

Legislator dari Dapil Jakarta Timur ini berharap perkembangan kasus DSI menjadi momentum evaluasi bersama bagi industri fintech syariah nasional. Penguatan standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dinilai mutlak agar ekosistem keuangan syariah tumbuh sehat dan berkelanjutan.
 

Anis menegaskan, penyelesaian kasus DSI secara konstruktif sangat penting agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tidak runtuh.rajamedia

Komentar: