Anggota DPD Soroti Sidang Kasus Pengamanan Situs Judol: Usut Tuntas, Hukum yang Berat!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum – Anggota DPD RI KH Muhammad Nuh mendesak kasus pengamanan situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) yang sedang bergulir di persidangan untuk diusut tuntas.
Para terdakwa, yaitu wiraswasta bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo, harus dihukum berat.
"Hakim punya kewenangan mengambil keputusan lebih dari tuntutan jaksa. Kita dorong jaksa agar maksimal memberikan tuntutan dan hakim juga, sebagai ujung dari penuntutan, harapan kita terhadap keadilan, itu bisa maksimal juga (dalam menjatuhkan vonis)," jelasnya kepada Raja Media Network Selasa (20/5/2025).
Senator asal Sumatera Utara ini menegaskan hal tersebut karena geram terhadap ulah para terdakwa. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu (14/5/2025), ada lebih dari 10 ribu situs judol yang diamankan dari pemblokiran dengan biaya pengamanan mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu pula, mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang juga disebut mendapat jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judol tersebut harus ditelisik. Kalau betul terlibat, harus dijerat dengan hukuman yang jauh lebih berat lagi.
"Beberapa hakim yang lalu, kalau (terdakwa) dianggap elite, hukumannya keras, bahkan ada yang dicabut hak politiknya dan sebagainya. Jadi ini harus harus serius," ungkap KH Muhammad Nuh.
"Karena korban di lapangan itu ada terus. Seperti (kasus) narkoba itu, ada saja (yang terjerat). Lebih dari separuh penghuni penjara, (karena terkait) narkoba. Tapi terus ada. Karena jaringan itu belum tuntas," sambung sosok yang juga pembina Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) ini menekankan.
Tokoh agama yang juga pendidik ini berbicara keras karena miris melihat masih saja ada saja masyarakat yang terlibat dalam praktik judi online. Menurutnya, untuk memberantas judi online perlu ketegasan dari penegak hukum untuk menjerat para pengelola serta jaringannya dan keseriusan pemerintah untuk memblokir situs judi online.
Di samping itu tentunya, dia melanjutkan, penyadaran kepada masyarakat akan dampak buruk judol ini mesti terus digalakkan. "Pemerintah, cendekiawan, para ulama, ustaz juga harus gencar menjelaskan, memahamkan kepada masyarakat (dampak) negatif judi online," demikian KH Muhammad Nuh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan perdana pekan lalu tersebut, jaksa merinci praktik pembagian uang dengan kode-kode tertentu untuk masing-masing pihak yang terlibat. Ada kode untuk Zulkarnaen, Adhi, Alwin, Muhrijan termasuk juga kepada Budi Arie.
Menurut jaksa, seperti dikutip dari Tempo, keempat terdakwa bersama 11 orang lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Budi Arie sendiri telah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia menyatakan tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun tulisan untuk melindungi situs judi online itu. Politikus yang kini menjabat Menteri Koperasi ini juga menegaskan tidak ada anggota tim khususnya yang terlibat dalam kasus ini.
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu