Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puji Kemensos Gercep Coret Penerima Bansos terkait Judol, DPR: Pastikan Validasi Data

Laporan: Zulhidayat Siregar
Senin, 21 Juli 2025 | 23:33 WIB
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, KH Maman Imanul Haq - Istimewa -
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, KH Maman Imanul Haq - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Bansos - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq, mengapresiasi gerak cepat (gercep) Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, yang telah mencoret nama warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol).

 

Bansos memang harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan tidak kepada mereka yang malah menyalahgunakan bantuan tersebut untuk judi, yang jelas merugikan banyak pihak.

 

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang menghapus nama warga penerima bansos yang terbukti main judi online. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku judi untuk menerima bansos," ujar Kiai Maman, sapaan akrab Maman Imanul Haq, Senin (21/7/2025).

 

"Namun, sekali lagi saya minta agar Kementerian Sosial memastikan validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online," sambungnya.

 

Kiai Maman juga mengapresiasi kerja sama antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memastikan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang berhak.

 

Siapkan Saluran Pengaduan bagi Warga

 

Namun, ia juga menekankan pentingnya menyediakan saluran pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan jika nama mereka dicoret dengan indikasi terlibat judi online, meskipun sebenarnya tidak.

 

"Saya sarankan agar ada ruang pengaduan bagi mereka yang dicoret sebagai penerima bansos dengan tuduhan bermain judi online, padahal mereka tidak terlibat. Warga yang mengajukan pengaduan harus dapat memberikan bukti bahwa data mereka disalahgunakan," ucapnya.

 

"Kementerian Sosial juga harus menyiapkan data yang jelas untuk menanggapi pengaduan ini," tambahnya menekankan.

 

Momentum Basmi Judol

 

Kiai Maman mengingatkan bahwa adanya indikasi judi online di kalangan masyarakat, khususnya kelas menengah bawah, harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk secara tegas menghapus praktik judi yang merugikan.

 

"Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," pungkasnya.

 

200 Ribu Lebih Penerima Bansos terkait Judol Dicoret

 

Sebelumnya Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos yang dicoret pada periode penyaluran triwulan kedua mencapai 228.048 orang dari total 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Pencoretan ini karena terindikasi terlibat judi online, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).rajamedia

Komentar: