Mensyukuri 80 Tahun Indonesia Merdeka dan Berharap BPN Lebih Profesional

RAJAMEDIA.CO - Medan, HUT RI - Di tengah suasana perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, anggota DPD RI KH Muhammad Nuh berkesempatan mengisi pengajian ba'da maghrib di Masjid Ghaudiyah, Jalan KH Zainul Arifin, Petisah Tengah, Medan, pada Senin malam (18/7/2025).
Di sela tausiyahnya, senator dari dapil Sumatera Utara ini pun mengajak jamaah untuk mensyukuri bebasnya Indonesia dari penjajahan tersebut.
Karena dia mengingatkan, kemerdekaan yang diraih 80 tahun lalu ini tidak lepas dari pertolongan Allah Swt. Para pendiri bangsa pun mengakui hal tersebut bahkan secara eksplisit disebutkan di alinea ketiga Pembukaan UUD 1945:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
"Oleh karena itu, mensyukuri nikmat kemerdekaan harus merujuk kepada nilai-nilai yang rahmatan lil'alamin," jelas politikus yang juga tokoh agama ini.
Dicurhati Pihak Pengelola Masjid
Setelah shalat isya, pengurus Yayasan India Muslim Sumatera Utara selaku pengelola Masjid Ghaudiyah mengajak KH Muhammad Nuh berbincang di ruangan kantor pusat peribadatan yang terletak di Kampung Madras atau kini dikenal dengan sebutan Little India tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia dicurhati terkait persoalan tanah wakaf lahan Masjid Jami' Kebun Bunga, yang juga dikelola Yayasan India Muslim Sumatera Utara. Masjid Jami' Kebun Bunga ini terletak di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah.
Diceritakan, masjid bersejarah yang dibangun pada tahun 1887 ini berada di atas kawasan lahan seluas 5.407 M2 yang berasal dari wakaf Tengku Sultan Ma'mun Al-Rasyid, Sultan Deli saat itu.
Lebih dari seabad tidak ada persoalan hingga pada tahun 1999 saat Pemerintah Kota Medan membangun jalan, tembus antara Jalan Taruma ke Jalan Kejaksaan. Pembangunan jalan ini membelah lahan Masjid Jami' Kebun Bunga.
Pada awalnya pihak masjid yang dikelola Yayasan India Muslim Sumatera Utara berkeberatan pembangunan jalan yang memotong lahan masjid tersebut. Namun setelah musyawarah, dan pihak Pemko Medan berjanji akan membantu segala sesuatu yang diperlukan, penolakan mereda.
Para tokoh dari Yayasan India Muslim Sumatera Utara pun terus berupaya agar tanah yang menjadi bagian dari lahan masjid itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, meskipun kini berada di seberang jalan.
Tapi hingga kini, menurut pengelola Yayasan, belum ada perkembangan yang berarti. Malah disinyalir, bahkan ada yang pernah melihat, bahwa tanah yang kini terpisah dengan area masjid Jamik Kebun Bunga itu sudah bersertifikat atas nama pihak lain.
Keterangan Foto: Sebelum mengisi pengajian, anggota DPD RI KH Muhammad Nuh membimbing warga yang masuk Islam mengucapkan dua kalimat syahadat.
Petugas BPN Diminta Taat UU
KH Muhammad Nuh yang khusu' mendengar penjelasan pengurus Yayasan India Muslim Sumatera Utara merasa prihatin atas adanya dugaan berpindahnya kepemilikan sebagian lahan tanah wakaf Masjid Kebun Bunga tersebut.
Padahal, dia menegaskan, hal itu mestinya tidak terjadi. Karena UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan tegas menyebutkan, bahwa tanah wakaf dilarang:
1. Dijadikan jaminan;
2. Disita;
3. Dihibahkan;
4. Dijual;
5. Diwariskan;
6. Ditukar, atau
7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Dia yakin para petugas terutama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentu memahami dengan baik dan benar aturan perundang-undangan tersebut. Hal itu ditekankannya karena kasus serupa juga kerap terjadi di banyak tempat.
“Oleh karena itu, sembari mengingatkan dan mensyukuri nikmat kemerdekaan ini, kita juga saling mengingatkan, terutama para petugas di BPN agar bekerja secara profesional. Lebih-lebih harga tanah di pusat kota, seperti lahan Masjid Jami' Kebun Bunga ini, pastilah sangat menarik banyak pihak,” ungkapnya.
Apalagi kini di tengah semangat perayaan HUT RI, anggota Dewan Pertimbangan MUI Sumut ini pun mengimbau semua aparat, birokrasi negara, terutama petugas pertanahan untuk benar-benar menunaikan amanah sebaik-baiknya, bukan malah jadi pengkhianat bangsa.
"Demikian juga diharapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, Camat, Lurah sampai Kepling, agar dapat berupaya secara optimal menjaga hak umat dan bangsa," serunya.
Ajak Wakil Rakyat Jaga Tanah Wakaf
Selain itu, dia juga mengajak semua anggota Dewan yang mewakili daerah tersebut, mulai dari anggota DPR, DPRD Provinsi Sumut, dan DPRD Kota Medan, bersama-sama memastikan dan menjaga tanah wakaf, termasuk di antaranya lahan masjid Jamik Kebun Bunga.
"Dengan kebersamaan kita melaksanakan tugas dan amanah yang teremban di pundak kita, dan dengan kesyukuran kita atas nikmat kemerdekaan, semoga Allah SWT akan bukakan nikmat dan pintu keberkahan-Nya yang amat luas. Aamiin," tutup KH Muhammad Nuh.
Olahraga 6 hari yang lalu

Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu