Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Jumbo Berbendera Flipina

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:38 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina  - Foto: Humas KKP -
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina - Foto: Humas KKP -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hankam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, FV Princess Janice-168, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 (Samudra Pasifik utara Papua). 

 

Operasi ini disebut sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir.
 

"Ini tangkapan terbesar, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Luas jaringnya bisa mencapai dua kali lapangan bola," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, Selasa (19/8/2025).
 

Kapal Jumbo dengan 32 ABK Filipina, Jaringan 1,3 KM
 

Berdasarkan pemeriksaan, kapal berukuran 754 GT itu tidak memiliki izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Kapal diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina dan menggunakan jaring pukat cincin (purse seine) modern dengan panjang tali ris 1,3 kilometer.
 

"Dalam sekali operasi, kapal ini bisa menangkap 400 ton ikan, didominasi baby tuna," jelas Nugroho.
 

Operasi Gabungan KP Orca dan Pesawat Pengawas
 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Nugroho melalui KP Orca 04 pada Senin (18/8/2025), dengan dukungan KP Orca 06 dan pesawat pengawasan (airborne surveillance). Kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
 

Valuasi Kerugian Capai Rp189,5 Miliar
 

KKP juga mengangkat 10 rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang diduga terkait operasi kapal tersebut. Total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.
 

Pelaku diduga melanggar UU Perikanan (UU No. 6 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.
 

KKP Tegas Tolak IUU Fishing
 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penolakan keras terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.rajamedia

Komentar: