Alex Marwata Tepis Kriminalsiasi Gubernur DKI Jakarta Di Ajang Formula E
Raja Media (RM), Hukum - Kasus dugaan korupsi pada ajang balap Formula E di Jakarta sedang dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan penyelidikan dibuka ke publik.
Apa yang dilakukan KPK untuk menepis kecurigaan yang menuding lembaga antirasuah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kasus (Formula E) sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, bagai mana kalau proses Lidik itu kita buka saja. Supaya masyarakat juga tau apasih dari hasil Lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga, seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (3/10).
Dibukanya proses penyelidikan atau Lidik, kata Alex Marwata agar masyarakat mengetahui apa saja yang sudah diperoleh KPK selama ini.
Selain itu juga agar masyarakat tau keterangan para saksi yang telah dipanggil dan apa yang mereka terangkan ke tim penyelidik dalam mengusut dugaan korupsi Formula E tersebut.
Dalam proses perjalanannya pun, Alex menegaskan, tidak ada intimidasi terhadap dirinya secara pribadi. Begitupun berita soal adanya paksaan untuk menghentikan dan melanjutkan penyelidikan kasus Formula E.
Ia menegaskan, hanya berpegang teguh pada aturan dan bersandar pada alat bukti dalam menangani perkara dugaan adanya korupsi pada ajang balap mobil listrik di Jakarta tersebut.
"Saya tidak merasa terintimidasi atau seolah-olah saya merasa dipaksa untuk menghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus. Berpegang pada aturan dan kemudian bersandarkan pada alat bukti itu yang menjadi sandaran kami di KPK," tegas Alex.
Alex menegaskan, KPK tidak pernah menargetkan siapapuan dalam melakukan penyelidikan dugaan adanya korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Bahkan saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka, karena masih dalam proses penyelidikan," demikian Alex Marwata.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu