Aleg Komisi II Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pilkada dari KPU
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Masyarakat diminta untuk tetap menunggu hasil resmi Pilkada Serentak 2024 dari masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Meski sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat (quick count).
Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha dalam keterangannya, Rabu (27/11).
"Boleh saja masyarakat menerima hasil quick count. Tetapi semua pihak harus tetap menunggu hasil resmi KPU," ujarnya.
Dikatakan Mohammad Toha, Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Hasil quick count baru boleh dipublikasikan paling cepat 2 jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
"Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00. Jadi, sekitar pukul 15.00 hasil quick count bisa dipublikasikan," ujarnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah V ini mengatakan bahwa hasil hitung cepat bisa menjadi gambaran dalam mengetahui hasil sementara pilkada.
Namun, hasilnya bukan menjadi rujukan resmi untuk mengetahui hasil final pilkada sebab KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masih melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"Hasil resmi Pilkada 2024 baru akan disampaikan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada tanggal 16 Desember mendatang. KPU masing-masing daerah akan melakukan rekapitulasi berjenjang," ujarnya.
Toha menilai para pendukung yang calonnya menang menurut hasil quick count, mereka tidak boleh bergembira atau merayakan berlebihan. Pasalnya, hasil hitung cepat bukanlah penghitungan resmi dari KPU.
Dikatakan Toha, bagi masyarakat yang jagoannya kalah menurut hasil quick count, mereka harus tetap bersabar menunggu hasil resmi. Ia meminta para pendukung tak sampai terpancing emosi, kemudian meluapkan kemarahannya.
"Masyarakat harus tetap tenang dan kondusif, jangan terpancing atau terprovokasi, kita tunggu hasil resminya nanti. Kalah dan menang dalam pemilihan umum itu hal yang biasa, saya yakin masyarakat makin dewasa menyikapi hasil pilkada," ucapnya.
Menurut data KPU, ada 1.557 pasangan calon pada Pilkada 2024. Adapun perinciannya sebanyak 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.169 paslon bupati dan wakil bupati. Serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, pemilihan dengan satu paslon atau calon tunggal terdapat 37 paslon. Yakni satu paslon gubernur dan wakil gubernur dan 31 paslon bupati dan wakil bupati serta lima paslon wali kota dan wakil wali kota.
Daftar pemilih tetap pada Pilkada 2024 sebanyak 203.657.354 pemilih, terdiri atas 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan. Tercatat 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Politik 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu