YLBHI Desak Kasus Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, Bongkar Rantai Perintah
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian. YLBHI meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaksana, tetapi juga mengungkap seluruh rantai perintah, pihak yang mengendalikan operasi, hingga mereka yang menerima dan menggunakan hasil penyadapan.
Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, 3 November 2026, YLBHI menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha pada periode 2025–2026 merupakan persoalan serius apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut YLBHI, penyadapan tanpa prosedur dan tujuan yang dibenarkan bukan sekadar pelanggaran aturan internal, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan.
Ancaman terhadap Privasi dan Kebebasan Sipil
YLBHI mengingatkan bahwa hak atas privasi, rasa aman, kebebasan berpendapat, dan berkomunikasi dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil, menurut YLBHI, dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, hingga jaringan pembela HAM. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah.
YLBHI menegaskan perlindungan dan pemulihan harus diberikan kepada seluruh korban, termasuk warga biasa, jurnalis, pembela HAM, serta kelompok rentan. Penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada penyadapan terhadap pejabat negara.
Minta Seluruh Rantai Perintah Dibongkar
YLBHI mendesak penyidik mengungkap siapa yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, hingga menerima serta memanfaatkan hasilnya.
Dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 juga harus ditelusuri. YLBHI meminta server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil penyadapan diamankan melalui pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
YLBHI menilai pengawasan eksternal diperlukan karena perkara ini diduga melibatkan personel dan sarana institusi kepolisian. Pihak yang diperiksa tidak boleh memiliki kendali atas barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Desak Pembentukan UU Penyadapan
Selain pengusutan pidana, YLBHI kembali mendorong Presiden dan DPR segera membahas serta membentuk Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM.
YLBHI merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya pengaturan tata cara penyadapan melalui undang-undang karena berkaitan dengan pembatasan hak privasi.
Menurut YLBHI, regulasi tersebut harus memuat batas tujuan penyadapan, dasar hukum yang jelas, otorisasi independen, pembatasan waktu, pengawasan penggunaan hasil, perlindungan komunikasi rahasia, serta hak korban atas pemulihan.
Prinsip legalitas, kebutuhan, tujuan yang sah, proporsionalitas, dan akuntabilitas harus menjadi landasan agar kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Reformasi Polri dan Pengawasan Intelijen
YLBHI juga menilai perkara ini memperlihatkan pentingnya reformasi struktural Polri, terutama terkait konsentrasi kewenangan, pengawasan eksternal, transparansi anggaran dan pengadaan teknologi pengawasan, serta perlindungan pelapor.
Pembatasan kewenangan, menurut YLBHI, juga harus berlaku bagi seluruh lembaga yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk Kejaksaan, BIN, TNI/BAIS, dan institusi lainnya.
Dalih keamanan nasional maupun kerahasiaan operasi, tegas YLBHI, tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pengawasan atau menyasar aktivitas masyarakat yang sah.
Enam Tuntutan YLBHI
Atas persoalan tersebut, YLBHI menyampaikan enam tuntutan:
1. Mengusut secara menyeluruh dan bebas intervensi seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, serta dugaan penghilangan bukti.
2. Mengamankan dan melakukan audit forensik independen terhadap perangkat, server, log, dokumen, anggaran, serta distribusi hasil penyadapan.
3. Melindungi saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk menjamin kerahasiaan komunikasi serta akses terhadap pemulihan.
4. Meminta Komnas HAM memeriksa dimensi dugaan pelanggaran HAM sesuai mandatnya.
5. Mempercepat pembentukan UU Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna dan berlandaskan perlindungan HAM.
6. Melakukan reformasi struktural Polri serta memperkuat pengawasan lintas lembaga intelijen.
YLBHI menegaskan bahwa kewenangan negara untuk mengawasi masyarakat harus dibatasi dan dapat diuji. Negara berkewajiban melindungi warga dari penyadapan sewenang-wenang sekaligus memulihkan hak mereka apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu



