PAN Dukung Evaluasi Pilkada! Usulan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk Layak Dikaji
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Polkam - Wacana mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah mulai mendapat dukungan politik. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai usulan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung melalui Pilkada merupakan gagasan yang layak dibahas secara serius.
Menurut Saleh, gagasan tersebut bukan isu baru. Pembahasannya bahkan sudah bergulir di berbagai forum, baik di lingkungan DPR maupun kalangan akademisi dan pemerhati demokrasi.
"Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam diskusi formal dan informal para aktivis demokrasi dan pemerhati pemilu," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Fungsi Wakil Kepala Daerah Dinilai Belum Optimal
Saleh menilai selama ini posisi wakil kepala daerah kerap berada dalam ruang yang tidak jelas.
Di satu sisi, banyak wakil kepala daerah yang tidak memperoleh porsi tugas dan kewenangan yang memadai. Di sisi lain, tidak sedikit pula pasangan kepala daerah dan wakilnya justru berujung konflik terbuka yang mengganggu jalannya pemerintahan.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI itu, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar pemerintahan daerah berjalan lebih efektif.
"Saya setuju kalau tugas, fungsi, dan wewenang wakil dirumuskan lagi. Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya kerap menjadi tontonan publik, bahkan berujung di meja hijau.
"Itu kan contoh tidak baik. Sementara budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani," tambahnya.
Mekanisme Penunjukan Harus Jelas
Meski menyambut positif usulan tersebut, Saleh menegaskan perubahan sistem tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, DPR harus membahas secara komprehensif mekanisme penunjukan wakil kepala daerah apabila nantinya tidak lagi dipilih melalui Pilkada.
Termasuk, lanjutnya, harus disiapkan aturan yang jelas mengenai penggantian kepala daerah apabila berhalangan tetap.
"Semua sisi positif dan negatifnya harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegasnya.
PAN Siap Dukung Perbaikan Demokrasi
Saleh memastikan PAN terbuka terhadap berbagai gagasan penyempurnaan sistem politik dan pemilu di Indonesia.
Menurutnya, selama perubahan tersebut bertujuan memperkuat kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan, PAN siap memberikan dukungan.
"PAN pada prinsipnya ingin berdiri bersama semua kekuatan memperbaiki sistem demokrasi dan pemilu kita. Kalau sekarang dinilai perlu perbaikan lagi, PAN tentu akan ikut bersama-sama elemen lainnya," tandasnya.
Berawal dari Usulan Komisi II DPR
Wacana ini sebelumnya mencuat setelah anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung dalam Pilkada.
Menurut Khozin, selama ini wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi delegatif yang seluruh kewenangannya bergantung pada kepala daerah.
Akibatnya, banyak wakil kepala daerah yang praktis tidak memiliki ruang kerja yang jelas selama lima tahun masa jabatan.
"Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa," ujar Khozin dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi pemerintahan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Karena itu, ia mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Pilkada nanti, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menunjuk sendiri wakilnya sehingga hubungan kerja menjadi lebih solid dan efektif.
Wacana tersebut kini diperkirakan akan menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan revisi UU Pilkada di DPR. Perdebatan mengenai efektivitas pemerintahan daerah versus legitimasi demokrasi dipastikan akan menjadi perhatian utama dalam proses penyusunannya.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu