Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Perampasan Aset Digaspol! Komisi III DPR Siap Kejar Uang Hasil Kejahatan

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:20 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislasi - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dipercepat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, regulasi yang telah lama dinantikan publik itu kini mulai memasuki tahap penyusunan draf dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
 

Menurutnya, pembentukan RUU tidak boleh dilakukan secara tertutup. Sebaliknya, DPR ingin memastikan setiap pasal yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di Indonesia.
 

"Gaspol" Susun Draf RUU
 

Habiburokhman mengatakan Komisi III berkomitmen mengakselerasi penyusunan RUU Perampasan Aset.
 

Ia menegaskan sebanyak mungkin masukan dari masyarakat akan diakomodasi sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
 

"RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol. Sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang dan ingin memasukkan sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat," ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
 

Serap Aspirasi hingga Papua Tengah
 

Untuk memperkaya substansi RUU, Komisi III memanfaatkan masa reses dengan turun langsung ke daerah.
 

Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya telah mengunjungi Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah guna menyerap berbagai pandangan masyarakat terkait pengaturan perampasan aset.
 

Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun draf RUU agar memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif.
 

Perkuat Pemberantasan Kejahatan
 

Menurut Habiburokhman, keberadaan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan.
 

Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
 

Libatkan Pakar Hukum
 

Dalam proses penyusunan RUU, Komisi III juga menggandeng para praktisi hukum senior sebagai narasumber.
 

Habiburokhman mengapresiasi kehadiran Maqdir Ismail dan Juniver Girsang yang dinilai memiliki pengalaman panjang dalam dunia penegakan hukum.
 

Menurutnya, pandangan para ahli akan menjadi bekal penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan.
 

Dengan pembahasan yang dipercepat dan melibatkan publik secara luas, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat segera rampung dan menjadi salah satu regulasi strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: