Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco Ungkap Empat RUU Prioritas DPR, dari Keamanan Siber hingga Perampasan Aset

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan empat agenda legislasi penting yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II. - RMN -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan empat agenda legislasi penting yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II. - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan empat agenda legislasi penting yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II. Keempatnya meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
 

Dasco menegaskan, pembahasan keempat RUU tersebut harus dilakukan secara cermat dan saling terhubung. Proses legislasi juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum.
 

“Pada masa persidangan dua yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
 

RUU Keamanan Siber Harus Lindungi Hak Warga
 

Dasco mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan mampu memperkuat daya tahan infrastruktur digital nasional di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap keamanan ruang digital.
 

Namun, penguatan keamanan siber tidak boleh hanya berorientasi pada aspek teknis dan perlindungan sistem. Pengaturan mengenai pembagian kewenangan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang memadai juga perlu menjadi perhatian.
 

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak-hak warga negara.
 

Aspek privasi, kebebasan berekspresi, serta batas kewenangan aparatur di ruang sipil menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan tersebut.
 

Dengan demikian, penguatan keamanan digital diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan prinsip tata kelola yang bertanggung jawab.
 

RUU Masyarakat Adat Harus Akui Hak Kolektif
 

Agenda kedua adalah RUU Masyarakat Adat. Dasco menekankan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif yang mereka miliki.
 

Ia menilai masyarakat adat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek pendataan atau pencatatan administratif. Lebih dari itu, pengaturan hukum harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak mereka.
 

Pembahasan RUU ini menjadi penting untuk memastikan keberadaan masyarakat adat memperoleh perhatian dalam kerangka hukum nasional.
 

Pengakuan terhadap wilayah dan pengetahuan masyarakat adat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar kepentingan mereka tidak terabaikan dalam proses pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
 

Administrasi Kependudukan dan Perlindungan Data
 

RUU Administrasi Kependudukan menjadi agenda ketiga yang disoroti Dasco.
 

Ia menjelaskan, pengaturan administrasi kependudukan harus diarahkan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh identitas hukum dan akses terhadap pelayanan publik.
 

Identitas kependudukan memiliki peran penting dalam pemenuhan hak warga, termasuk ketika mengakses berbagai layanan yang diselenggarakan pemerintah.
 

Meski demikian, pemenuhan hak administrasi kependudukan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
 

Dasco menekankan agar pengaturan di bidang ini tidak mengorbankan privasi masyarakat. Dengan begitu, kebutuhan administrasi negara dapat berjalan beriringan dengan perlindungan informasi pribadi warga.
 

RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Kejahatan
 

RUU Perampasan Aset menjadi agenda keempat yang mendapat perhatian DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat kemampuan negara untuk mengejar hasil kejahatan, baik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.
 

Dasco menyebut RUU Perampasan Aset telah menjadi usul inisiatif DPR RI. Karena itu, pembahasannya perlu diarahkan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus memastikan prosesnya tetap berada dalam koridor hukum.
 

Ia menegaskan, mekanisme perampasan aset harus terintegrasi dengan sistem peradilan pidana serta selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
 

“RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah menjadi usul inisiatif DPR harus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif, namun ia wajib berada dalam sistem peradilan pidana terpadu selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru, serta menjunjung due process of law,” ungkapnya.
 

Prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya menjadi aspek penting agar upaya negara merampas aset hasil kejahatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
 

Prinsip tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak pihak yang terkait dalam proses hukum, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan jaminan hukum yang berlaku.
 

Legislasi Harus Seimbang
 

Empat agenda legislasi yang disampaikan Dasco memiliki ruang lingkup berbeda, mulai dari keamanan digital, pengakuan hak masyarakat adat, administrasi kependudukan, hingga pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset.
 

Meski demikian, seluruhnya memiliki kepentingan yang saling berkaitan, yakni memperkuat tata kelola negara sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
 

Dasco menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar setiap regulasi tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara.
 

Pembahasan keempat RUU tersebut akan menjadi salah satu perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II, dengan harapan menghasilkan pengaturan yang efektif, terukur, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: