Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ahli Pertahanan: Angkatan Siber TNI Pembentukannya Perlu Waktu 7 Tahun

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 September 2024 | 09:13 WIB
Ahli pertahanan Andi Widjajanto. [Foto: Repro]
Ahli pertahanan Andi Widjajanto. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Hankam, Jakarta - Pembentukan angkatan siber sebagai matra tersendiri di luar TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU kemungkinan memerlukan waktu sampai tujuh tahun.


Demikian disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023, Andi Widjajanto, Kamis (26/9).


Dijelaskan Andi Widjajanto. tahapan membentuk matra baru itu, di antaranya mencakup penguatan satuan siber di tiap matra, kemudian membentuk komando gabungan yang dipimpin perwira tinggi bintang tiga.


"Waktu saya di Lemhannas ya, itu evolusi tujuh tahun. Mungkin akan dimulai dengan penguatan satuan siber di level bintang satu di masing-masing matra sehingga nantinya ada pembentukan komando gabungan di level bintang tiga," ujar Andi.


Andi yang juga ahli pertahanan itu, mengatkan jika pemerintahan ke depan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mendukung wacana pembentukan angkatan siber, kemungkinan pembentukan komando gabungan siber itu akan terjadi semasa pemerintahan periode 2024-2029.


Amandemen UUD 1945


Andi melanjutkan syarat yang mutlak dipenuhi untuk membentuk angkatan siber ialah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).


Hal itu karena konstitusi UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.


"Jika amendemen itu juga terwujud pada masa pemerintahan Prabowo, maka pemerintah dan DPR juga harus merevisi undang-undang terkait, seperti UU TNI terutama Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, kemudian UU Pertahanan Negara, dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara," terang Andi.


Selanjutnya, kata And, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang juga harus membuat undang-undang yang spesifik mengatur bidang pertahanan dan siber.


"Jika memang ingin ada akselerasi langsung membentuk angkatan siber, mau tidak mau harus mengamendemen Undang-Undang Dasar," ujarnya.


Menurut ia, sejauh ini kajian yang ada di Lemhannas memang mengarah untuk membentuk angkatan siber sebagai matra baru TNI, mengingat beberapa negara, termasuk tetangga Indonesia seperti Singapura, juga telah mewujudkan itu.


Di Singapura, matra siber resmi terbentuk sejak Oktober 2022 dengan nama Digital and Intelligence Service (DIS).

"Lalu ada juga China yang menjadikan perang siber, angkatan siber sebagai kekhususan tersendiri," demikian tutup Andi.rajamedia

Komentar: