RUU Keamanan Siber Mulai Dibahas, DPR Janjikan Proses Terbuka dan Libatkan Publik
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislasi – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) resmi memasuki babak baru. Komisi I DPR RI memastikan seluruh proses penyusunan regulasi akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, regulasi keamanan siber harus lahir dari proses yang transparan agar mampu menjawab tantangan dunia digital yang terus berkembang.
"Pemerintah baru mulai menyerahkan DIM-nya, dan kita sudah membuat Panjanya. Kita akan segera melaksanakan tugas kita untuk membahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Seluruh Persoalan Siber Akan Diakomodasi
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pembahasan RUU KKS akan dilakukan secara komprehensif dengan mengakomodasi berbagai persoalan yang selama ini muncul di ruang siber.
Mulai dari aspek ketahanan digital, keamanan data, ancaman serangan siber, hingga kebutuhan perlindungan terhadap kepentingan nasional akan menjadi bagian dari pembahasan.
"Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar ter-cover," katanya.
DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Dave memastikan Komisi I DPR RI tidak akan menyusun regulasi tersebut secara tertutup. Sebaliknya, DPR akan menerapkan prinsip meaningful public participation agar seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan memberikan masukan.
Akademisi, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, hingga masyarakat umum dipersilakan menyampaikan pandangan terhadap substansi RUU KKS.
"Pastinya akan ada meaningful public participation, sehingga masyarakat melalui kanalnya bisa menyampaikan pandangan dan juga permasalahan yang ada," tegasnya.
Masih Tahap Awal, Belum Ada Target Rampung
Meski pembahasan telah dimulai, Dave mengatakan proses legislasi masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan kapan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber akan disahkan.
Menurutnya, Komisi I DPR RI memilih menjalankan seluruh tahapan pembahasan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
"Ini baru mulai pembahasan. Nanti biar proses berjalan dulu, baru kita bisa melihat kapan kira-kira ini bisa rampung," pungkasnya.
RAJA MEDIA | Parlemen 2026![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu