Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Keamanan Siber Dikebut, DPR Siapkan Benteng Baru Digital!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:01 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi - Repro -
Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi - Repro -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi — DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Regulasi ini diproyeksikan menjadi tameng utama Indonesia dalam menghadapi ancaman serangan digital yang semakin kompleks sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data strategis negara dan data pribadi masyarakat.
 

Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi menegaskan, kehadiran RUU KKS sangat mendesak di tengah meningkatnya eskalasi kejahatan siber yang kini menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan negara.
 

Payung Hukum Hadapi Serangan Siber
 

Menurut Slamet, RUU KKS akan menjadi landasan hukum yang memberikan arah sekaligus memperkuat sistem ketahanan siber nasional.
 

Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah berbagai bentuk serangan digital, sekaligus memberikan perlindungan terhadap data penting milik pemerintah maupun masyarakat.
 

"RUU KKS menjadi salah satu landasan hukum untuk memberikan acuan dan memperkuat ketahanan siber kita dalam mencegah serangan digital serta melindungi data negara maupun data pribadi," ujar Slamet di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
 

Perjelas Kewenangan Antarinstansi
 

Selain memperkuat perlindungan digital, RUU KKS juga akan mengatur pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi yang selama ini dinilai masih tumpang tindih.
 

Dengan pembagian peran yang lebih jelas, koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar-lembaga dalam menjaga keamanan siber nasional diharapkan menjadi lebih efektif dan responsif menghadapi ancaman.
 

Libatkan Publik dan Pakar
 

Komisi I DPR memastikan proses penyusunan RUU KKS dilakukan secara terbuka melalui prinsip meaningful public participation.
 

Slamet mengatakan DPR akan menghimpun berbagai masukan dari kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pakar keamanan siber.
 

Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan nasional sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi.
 

"Masukan dari berbagai pihak akan menjadi referensi penting agar RUU KKS mampu memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif," tegasnya.
 

Pemerintah Bergerak Atas Arahan Presiden
 

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah secara resmi telah menginisiasi pembahasan RUU KKS.
 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2026 yang meminta kementerian terkait segera menyiapkan regulasi keamanan siber sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional.
 

Ancaman Digital Makin Nyata
 

Eddy menilai ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital terus meningkat, namun kondisi itu juga diikuti dengan melonjaknya ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
 

Menurutnya, keterbatasan regulasi yang ada saat ini membuat upaya perlindungan ruang siber nasional belum berjalan optimal.
 

Karena itu, Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat agar mampu menghadapi serangan digital, melindungi data strategis, sekaligus menjaga stabilitas dan kedaulatan negara di era transformasi digital.
 

RAJA MEDIA | Parlemenrajamedia

Komentar: