Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Dorong Kewenangan Siber Polri Diperkuat dalam RUU Polri

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 03 Juni 2026 | 06:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi — Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan penguatan kewenangan Polri dalam menangani kejahatan siber harus menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
 

Menurut Benny, perkembangan kejahatan berbasis teknologi informasi saat ini bergerak sangat cepat sehingga membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif.
 

DPR Soroti Ledakan Kejahatan Siber
 

Hal itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama KBPPP, ACTA, dan Indonesia Police Watch (IPW), di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/6/2026).
 

Benny mengatakan isu kejahatan siber sebelumnya juga menjadi perhatian serius DPR saat rapat bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
 

Polri Dinilai Butuh Payung Hukum Baru
 

Politisi Golkar itu menilai tanpa dukungan regulasi yang kuat, aparat penegak hukum akan kesulitan menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.
 

“Perkembangan kejahatan siber begitu pesat. Jika tidak didukung payung hukum memadai, tentu akan sulit diantisipasi,” tegas Benny.
 

Ancaman Siber Disebut Makin Kompleks
 

Menurut Benny, ancaman siber kini tidak hanya berupa penipuan online.
 

Kejahatan digital berkembang ke berbagai bentuk seperti pencurian data pribadi, serangan sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi.
Karena itu, revisi UU Polri dinilai harus mampu menjawab tantangan keamanan modern.
 

RUU Polri Disebut Bukan Muncul Mendadak
 

Benny menegaskan revisi UU Polri bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba.
 

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan sebagai konsekuensi dari lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang menuntut penyesuaian kewenangan aparat penegak hukum.
 

“Ini memang kebutuhan hukum yang harus direspons,” katanya.

DPR Sudah Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum
 

Ia juga mengungkap Komisi III DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
 

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan nasional agar lebih modern, profesional, dan akuntabel.
 

Usia Pensiun Polri Juga Jadi Sorotan
 

Selain isu siber, Benny menyebut pembahasan RUU Polri juga mencakup usulan terkait struktur organisasi dan usia pensiun anggota kepolisian.
 

Menurutnya, kebijakan usia pensiun harus dikaji secara hati-hati agar tidak menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
 

“Harus dipikirkan usia pensiun ideal tanpa menghambat karier generasi muda,” ujarnya.
 

DPR Ingin Polri Lebih Adaptif dan Profesional
 

Melalui revisi UU Polri, Komisi III DPR RI berharap institusi kepolisian memiliki dasar hukum yang relevan dengan perkembangan tantangan keamanan modern.
 

Sekaligus memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, adaptif, dan akuntabel di era digital.rajamedia

Komentar: