Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

638 Ribu Guru Madrasah Gagal Jadi ASN, DPR Desak Negara Turun Tangan!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 31 Maret 2026 | 15:07 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri - Repro -
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Nasib ratusan ribu guru madrasah swasta berada di persimpangan. Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk segera menghadirkan solusi konkret demi meningkatkan kesejahteraan sekitar 638 ribu guru yang dipastikan gagal diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
 

Desakan ini menguat setelah terbentur aturan dalam Undang-Undang ASN yang tidak membuka ruang bagi tenaga pengajar di lembaga swasta untuk diangkat menjadi aparatur negara.
 

“Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian. Negara harus hadir,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2026).
 

Terbentur UU ASN, Ribuan Guru Gagal Diangkat
 

Abidin menjelaskan, hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta sebagai ASN tidak dimungkinkan secara regulasi.
 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi tembok tebal yang menghalangi aspirasi tersebut.
 

Situasi ini membuat ratusan ribu guru yang selama ini mengabdi di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) kehilangan peluang mendapatkan status dan kesejahteraan layak dari negara.
 

Skema Insentif Jadi Jalan Tengah
 

Sebagai solusi, DPR mendorong lahirnya skema insentif khusus berbasis anggaran negara. Abidin mengusulkan perhitungan insentif didasarkan pada rasio jumlah siswa serta masa pengabdian guru.
 

“Kalau rasio ideal satu guru 15 siswa, tinggal dihitung kebutuhan nasionalnya. Dari situ bisa ditentukan siapa yang berhak dan berapa besar insentifnya,” jelasnya.
 

Ia bahkan menyebut kisaran insentif Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan sebagai angka yang realistis untuk meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah.
 

Kunci Ada di Data dan Transparansi
 

Namun, Abidin menegaskan bahwa keberhasilan skema ini bergantung pada akurasi data. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, diminta memastikan data siswa dan guru benar-benar valid.
 

Tanpa data yang kuat, skema insentif berisiko tidak tepat sasaran dan sulit dipertanggungjawabkan.
 

Negara Tak Boleh Abai
 

Bagi DPR, persoalan ini bukan sekadar teknis anggaran, melainkan soal keberpihakan negara terhadap para pendidik yang telah lama mengabdi.
 

“Ini soal keadilan. Mereka sudah berjuang luar biasa, tapi kesejahteraannya tertinggal. Kami akan kawal agar masuk dalam anggaran tahun depan,” pungkas Abidin.
 

Isu ini kini menjadi ujian nyata: apakah negara benar-benar hadir untuk para guru, atau membiarkan mereka terus berjuang dalam ketidakpastian.rajamedia

Komentar: