Aher Dukung Pajak Kendaraan Listrik Dihapus: Jalan Menuju Kemandirian Energi!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Komisi II DPR RI menyoroti langkah pemerintah menyiapkan regulasi pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih dan penguatan kemandirian energi nasional.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan di Indonesia.
“Insentif pajak kendaraan listrik akan menjadi stimulus penting dalam meningkatkan minat masyarakat sekaligus mempercepat adopsi teknologi transportasi bersih di Indonesia,” kata Aher dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Kepala Daerah Diminta Bergerak
Politikus PKS itu menekankan keberhasilan kebijakan kendaraan listrik tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pusat, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kepala daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
“Peran kepala daerah sangat krusial dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik, serta menciptakan ekosistem yang kondusif,” ujarnya.
Aher juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar kebijakan yang diterapkan tidak tumpang tindih.
Kurangi Ketergantungan Energi Fosil
Aher mengatakan insentif kendaraan listrik bukan sekadar kebijakan transportasi, tetapi bagian dari strategi besar menuju masa depan energi yang lebih berkelanjutan.
Ia menilai percepatan penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil sekaligus menekan emisi.
“Ini bukan sekadar kebijakan transportasi, tetapi bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi dan masa depan yang lebih berkelanjutan,” katanya.
Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Transisi Energi Bersih
Selain itu, kebijakan pembebasan pajak juga mengacu pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemerintah berharap insentif tersebut mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat sekaligus mendukung target pengurangan emisi nasional.![]()
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu