57 Mantan Pegawai KPK Ingin Kembali: Tunggu Hasil Sidang KIP Dulu!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keinginan untuk kembali bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut. Namun KPK memilih menunggu hasil sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyenderitaan sengketa informasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
KPK Tunduk pada Keputusan KIP
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KIP. Hasil sidang tersebut dinilai crucial untuk menindaklanjuti permohonan puluhan mantan pegawai yang sebelumnya didepak melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Di mana sengketa informasi ini dan untuk menguji apakah informasi yang diuji tersebut bisa dibuka atau tidak untuk publik atau untuk pemohon," ucap Budi.
Budi mengaku belum bisa memastikan dikabulkannya permintaan eks pegawai tersebut mengingat masih adanya sengketa yang sedang berproses di KIP.
Mantan Pegawai Satu Suara Minta Dipulangkan
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengonfirmasi bahwa seluruh 57 mantan pegawai KPK bersatu dalam keinginan untuk kembali ke lembaga antirasuah.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Lakso di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Lakso, para mantan pegawai yang kini bergabung dalam IM57+ Institute sedang memperjuangkan hak mereka melalui gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka mendesak KIP untuk membuka hasil TWK yang menjadi dasar pemecatan mereka.
Perjuangan Hukum yang Berlarut
Lakso mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang berlarut-larut. Padahal pemecatan telah berlangsung selama empat tahun, namun KIP dinilai belum memberikan data TWK yang diminta.
Eks pegawai KPK juga disebut telah meminta kejelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak mendapatkan kepastian soal pemecatan akibat gagal TWK tersebut.
"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK," tegas Lakso.
Kasus ini kembali menyoroti polemik TWK yang telah mencoret puluhan pegawai KPK dari lembaga antirasuah, dan kini upaya mereka untuk kembali masih harus melalui proses hukum yang berbelit.
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu