Pasca KUHP–KUHAP Baru, Willy Dorong Reformasi Total Pemasyarakatan
RAJAMEDIA.CO — Bandung, Legisaltor — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong penguatan tata kelola pemasyarakatan nasional pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, fase transisi ini menuntut sinergi lintas sektor agar sistem pemidanaan Indonesia mampu bertransformasi sekaligus menjawab persoalan klasik seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Dorongan tersebut disampaikan Willy dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Bandung, Kamis (22/1/2026).
Panja Pemasyarakatan dan Pembenahan Tata Kelola
Willy menjelaskan, kunjungan kerja tersebut membawa dua agenda utama. Pertama, pembahasan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang fokus pada pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Kami sedang membentuk Panja Pemasyarakatan yang salah satu fokusnya adalah tata kelola. Jawa Barat menjadi penting karena memiliki beragam persoalan sekaligus potensi untuk dikembangkan sebagai best practice,” ujar Willy kepada Parlementaria usai pertemuan dengan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran.
Ia menambahkan, Komisi XIII mendorong sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat untuk dijadikan percontohan, baik dari sisi manajemen maupun produktivitas warga binaan, sehingga dapat direplikasi di wilayah lain.
Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru
Agenda kedua, lanjut Willy, adalah sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang memiliki konsekuensi besar dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, penerapan regulasi baru tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
“Ini bukan pekerjaan satu tahap atau satu aktor. Diperlukan kolaborasi multi-tahap dan multi-aktor, termasuk penyesuaian dengan konteks sosial dan karakteristik daerah,” tegas politisi Fraksi NasDem tersebut.
Sebagai bagian dari persiapan, Komisi XIII DPR RI telah menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga penggiat sosial.
Pidana Alternatif dan Karakter Daerah
Willy menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar pelaksanaan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Barat, misalnya, ada isu daerah aliran sungai, sampah perkotaan, dan persoalan lingkungan. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” jelasnya.
Menurut Willy, masa transisi pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus dimanfaatkan sebagai momentum transformasi sistem pemasyarakatan, dengan orientasi pemidanaan yang tidak lagi semata-mata bertumpu pada lembaga pemasyarakatan, tetapi diperkuat melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Harapannya, apa yang dimulai dari Jawa Barat dapat menjadi laboratorium kebijakan berbasis temuan lapangan dan dikembangkan sebagai best practice nasional,” pungkasnya.
Harapan Pemasyarakatan Jawa Barat
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnaeli, berharap dukungan Komisi XIII DPR RI dapat membantu mengurai persoalan mendasar di dalam lapas, terutama masalah overkapasitas.
“Fungsi undang-undang harus diberlakukan secara maksimal. Dengan pendekatan restorative justice, salah satunya melalui pidana kerja sosial, ke depan—dalam 10 hingga 20 tahun—pemasyarakatan tidak lagi dipenuhi kelebihan penghuni,” ujarnya.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
