Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Gilang: Ujian Besar Integritas Polri!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menilai vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjadi ujian besar bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri, dalam membuktikan komitmen perang melawan narkoba tanpa pandang bulu.
Momentum Reformasi Internal Polri
“Vonis ini harus menjadi momentum reformasi internal Polri, bukan sekadar panggung penegakan hukum. Kalau hanya berhenti pada hukuman individu, sementara akar masalah seperti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi dibiarkan, risiko kasus serupa akan tetap besar,” tegas Gilang, Kamis (14/8/2025).
Ia mendorong Polri memperkuat Divisi Propam serta melibatkan pengawasan eksternal oleh lembaga independen. Menurutnya, penegakan hukum harus “mencabut akar” praktik mafia narkoba di tubuh kepolisian, bukan sekadar “memotong ranting”.
Soroti Perbedaan Vonis dengan Teddy Minahasa
Gilang juga menyoroti perbedaan vonis mati Satria Nanda dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Irjen Teddy Minahasa dalam kasus serupa.
Ia mengingatkan, KUHP baru yang berlaku 2026 memberi peluang konversi hukuman mati menjadi seumur hidup jika terpidana berperilaku baik, sehingga perlu aturan teknis yang ketat agar tidak menjadi celah politis atau transaksional.
“Harus ada harmonisasi aturan narkotika, pidana mati, dan TPPU agar vonis berat bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memutus aliran dana ilegal yang menopang jaringan kejahatan,” ujarnya.
Babak Baru Perang Narkotika
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai kasus Satria Nanda membuka babak baru penanganan narkotika. Menurutnya, perkara ini tak hanya soal penyalahgunaan wewenang, tetapi juga indikasi tindak pidana pencucian uang dari penggelapan barang bukti narkoba.
Negara, lanjut Gilang, harus memaksimalkan pasal TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang berasal dari kejahatan, mulai dari rekening, properti, kendaraan, hingga investasi tersembunyi.
Putus Akar Finansial Jaringan Narkoba
“Aset-aset itu harus jadi target utama. Ini bukan cuma soal efek jera, tapi memutus sumber daya finansial yang membuat jaringan narkoba bisa tetap beroperasi, bahkan dari balik penjara,” katanya.
Ia mendorong koordinasi strategis Polri, PPATK, dan Kejaksaan demi mempercepat penelusuran dan pembuktian aliran dana ilegal, dengan proses yang transparan dan akuntabel.
“Perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan individu. Harus sampai meruntuhkan ekosistem keuangan gelap yang menjadi urat nadi bisnis haram ini,” pungkasnya.
Latar Belakang Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada Satria Nanda pada 5 Agustus 2025, memperberat vonis seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam.
Hakim menilai Satria Nanda tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, tetapi diduga ikut terlibat, serta membiarkan sembilan bawahannya yang kini dipecat dan divonis seumur hidup.
Sementara itu, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, divonis seumur hidup dalam kasus serupa oleh majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih.
Opini | 3 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu