Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Video Presiden Jokowi Respons Putusan MK: Saya Tegaskan Tidak Ikut Campur!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar: YouTube Sekretariat Presiden)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk tidak mengomentari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Presiden Jokowi mempersilahkan untuk bertanya langsung ke MK, bukan dirinya.

Hal itu disasampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

"Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," ujarnya.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambung Jokowi

Menjawab isu Gibran Rakabumi yang akan dicalonkan menjadi pendamping capres Prabowo Subianto, Jokowi menerangkan pilihannya ada di partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sehingga, Presiden menyarankan untuk bertanya langsung ke parpol.

"Jadi silahkan tanya ke partai politik, itu wilayahnya parpol dan saya tegaskan saya tidak ikut mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres," ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru.
Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”rajamedia

Komentar: