Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi X DPR Hormati Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:23 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian - Humas DPR -
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Komisi X DPR RI menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses konstitusional yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
 

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.
 

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi.
 

DPR Tunggu Putusan MK
 

Hetifah menegaskan Komisi X tidak berada pada posisi untuk mempengaruhi atau mengintervensi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. DPR, kata dia, akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan.
 

“Komisi X DPR RI akan menunggu putusan MK sebagai dasar dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Sabtu (27/12/2025).
 

Kesejahteraan Dosen Masih Jadi Masalah Struktural
 

Lebih lanjut, Hetifah mengakui bahwa persoalan kesejahteraan dosen—terutama dosen non-ASN dan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS)—masih menjadi masalah struktural yang belum terselesaikan secara komprehensif.
 

“Masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
 

Negara Wajib Jamin Penghidupan Layak
 

Meski pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan skema pengupahan buruh sektor industri, Komisi X menegaskan prinsip pemenuhan penghidupan layak tetap menjadi kewajiban negara.
 

“Perbedaan rezim pengaturan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” desaknya.
 

Masuk Agenda Revisi RUU Sisdiknas
 

Komisi X DPR RI saat ini memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bagian strategis dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang di dalamnya mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.
 

Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih disusun, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
 

Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga maslahat tambahan yang diberikan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.
 

Pendidikan Bermutu Butuh Pendidik Sejahtera
 

Komisi X DPR RI meyakini bahwa peningkatan mutu pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dari penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru.
 

“Oleh karena itu, Komisi X terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkas Hetifah.rajamedia

Komentar: