Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Siap Beri Keterangan Tambahan ke MK Soal Uji Materi UU TNI

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 03 Desember 2025 | 22:41 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto - Humas DPR -
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto memastikan bahwa DPR siap memenuhi permintaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterangan tambahan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 
 

Gugatan yang teregistrasi Nomor 197/PUU-XXII/2025 tersebut menyorot khusus ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
 

Utut mengakui terdapat sejumlah pasal yang cukup teknis sehingga memerlukan penjelasan lebih detail kepada para hakim MK.
 

“Detail teknisnya banyak. Kalau saya ceritakan nanti malah bias. Ada beberapa poin yang masih dipertanyakan para penggugat,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/12/2025), usai mengikuti agenda mendengarkan keterangan DPR.
 

Mekanisme Penyusunan UU Dinilai Sah dan Melibatkan Pemerintah
 

Utut menegaskan penyusunan revisi UU TNI telah dilakukan sesuai prosedur. Pemerintah disebut aktif terlibat sejak pembahasan hingga pengesahan.
 

“Ketika kami membuat undang-undang itu bersama pemerintah, Pak Wamenhan ikut rapat terus seingat saya. Mulai Panja, Rapat Tingkat I, sampai disahkan 20 Maret dan ditandatangani Presiden 26 Maret 2020,” jelas politisi PDIP tersebut.
 

Dalam persidangan, Hakim MK meminta beberapa poin untuk dijelaskan secara tertulis, di antaranya:
 

- Pasal 7 soal OMSP,

- Pasal 47 tentang penugasan TNI di kementerian/lembaga,

- Ketentuan usia pensiun prajurit termasuk batas usia 53 tahun,

- serta beberapa catatan teknis lain yang berkaitan dengan implementasi pasal.
 

“Ini harus kita berikan tambahan tertulis,” tegas Utut.
 

Gugatan Dianggap Bagian dari Dinamika Demokrasi
 

Utut menilai uji materi merupakan mekanisme kontrol publik yang wajar dalam sistem demokrasi.


“Ketika kita memilih demokrasi, ini perjalanan yang panjang dan sering memakan energi. Tapi ini proses yang harus dilewati,” katanya.
 

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Pertahanan juga menyatakan siap memberikan klarifikasi tambahan sesuai permintaan hakim MK agar pertimbangan putusan lebih komprehensif.
 

“Yang diminta seperti Pasal 7 terkait OMSP, Pasal 47, dan ketentuan usia pensiun. Nanti kita tambahkan detailnya,” ujar Wamenhan.
 

Putusan MK Ditunggu, Publik Menanti Kepastian Implementasi UU TNI
 

DPR dan pemerintah memastikan akan menyerahkan dokumen keterangan tambahan sesuai jadwal. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum MK mengambil keputusan akhir terkait konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU TNI terbaru.
 

Publik kini menunggu kesimpulan Majelis Hakim—apakah norma yang digugat akan dipertahankan, direvisi, atau bahkan dibatalkan.rajamedia

Komentar: