Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Batas Usia Capres-Cawapres, MK Sekelabat Berubah! Saldi Isra Bingung

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 19:09 WIB
Hakim MK Saldi Isra. ( Foto: JPNN)
Hakim MK Saldi Isra. ( Foto: JPNN)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku bingung dengan pendirian mayoritas hakim konstitusi yang berubah dengan cepat.

Diketahui Saldi Isra merupakan salah satu pihak yang berbeda pendapat terkait putusan mengabulkan sebagian gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," tegas Saldi dalam sidang MK di Jakarta, Senin (16/10).

Dipaparkan Saldi Isra, perubahan pendirian yang dimaksud Saldi terlihat pada putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan gugatan yang nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan tersebut, para hakim konstitusi memutuskan pengubahan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat aturan.

"Padahal, sadar atau tidak, putusan tersebut menutup peluang atau tindakan lain selain pembentuk UU," ungkap dia.

Saldi Isra menyampaikan perubahan sikap MK bukan merupakan hal yang tabu. Namun, tidak terjadi dalam waktu cepat.

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tapi tidak pernah terjadi secepat ini, terjadi dalam hitungan hari," sebut dia.

Dia kemudian menjelaskan perubahan sikap MK dalam sebuah putusan, yaitu mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia kemudian mempertanyakan fakta apa yang membuat para hakim konstitusi mengubah putusannya dalam hitungan jam.

"Pertanyaan fata penting apa yang terjadi di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan MK 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi mengabukan dalam putusan a quo," ujar dia.

Sebelumnya, gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia.rajamedia

Komentar: