Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Putusan MK Jadi Garis Tegas! Jimmly Tegaskan Tak Ada Lagi Polisi Ditugaskan di Luar Struktur Polri!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 Desember 2025 | 21:12 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie saat dilantik Presiden Prabowo Subianto - BPMI Setpres -
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie saat dilantik Presiden Prabowo Subianto - BPMI Setpres -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta -  Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan era penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian resmi telah berakhir. Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjadi rujukan utama pembenahan tata kelola personel Korps Bhayangkara.
 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan baru anggota Polri untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga non-struktural. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap prinsip konstitusional yang telah diputuskan MK.
 

“Sudah ditegaskan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, tidak akan ada lagi, sambil menunggu aturan yang lebih pasti ke depan,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
 

Perpol 10/2025 Bersifat Transisi
 

Jimly menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat menuai perhatian publik bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. Sebaliknya, regulasi tersebut diposisikan sebagai aturan transisi untuk menata personel Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum putusan MK dijatuhkan.
 

“Itu justru untuk menjalankan putusan MK. Yang sudah menduduki jabatan ini perlu diatur mekanisme transisinya,” ujarnya.
 

Namun demikian, Jimly mengingatkan masih adanya persoalan klasik dalam proses penyusunan regulasi di kementerian dan lembaga, yang kerap merujuk pada undang-undang lama tanpa memperhitungkan putusan MK terbaru.
 

“Sering kali putusan MK tidak masuk dalam konsideran peraturan. Akibatnya muncul kesan seolah membangkang. Padahal ini kekeliruan yang lazim terjadi di banyak kementerian,” tuturnya.
 

Dorong Omnibus Law Pangkas Tumpang Tindih
 

Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan dan tumpang tindih aturan, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong penggunaan mekanisme Omnibus Law dalam merevisi undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait penugasan anggota Polri.
 

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menata ulang penempatan personel Polri di sedikitnya 17 kementerian dan lembaga strategis, agar sepenuhnya sejalan dengan Putusan MK.
 

Sebagai catatan, Perpol 10/2025 sebelumnya mengatur penempatan anggota Polri di berbagai instansi, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, hingga lembaga strategis seperti KPK, BIN, dan PPATK. Dengan putusan MK terbaru, skema penugasan tersebut kini memasuki fase pengetatan prosedural yang lebih ketat dan konstitusional.
 

Putusan MK pun menjadi penanda kuat: reformasi Polri tidak lagi setengah jalan, melainkan harus tunduk sepenuhnya pada konstitusi.rajamedia

Komentar: