Usai Periksa Eks Sekjen Kemenag! KPK Dalami Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji 2024

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Salah satu fokus penyidik diarahkan pada proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
Pemeriksaan Mantan Sekjen Kemenag
Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, pada Jumat (12/9).
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/9).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Nizar membenarkan dirinya ditanya soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota tambahan haji 2024.
"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," ujar Nizar.
SK Kuota Tambahan Jadi Bukti Kunci
Nizar menjelaskan, secara umum proses penerbitan SK dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag melalui mekanisme paraf. Menurutnya, ada lima pejabat yang ikut membubuhkan paraf, meski ia tak merinci lebih jauh.
Sebelumnya, KPK menyebut SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan merupakan salah satu bukti dalam penyidikan. SK yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menjadi acuan dalam pembagian kuota tambahan yang kini tengah disorot.
Penelusuran KPK Berlanjut
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan SK tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh. Pihaknya kini tengah mencari alat bukti tambahan guna menguatkan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024.
Politik 2 hari yang lalu

Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu